Pilwako Jambi

Bawaslu Kota Jambi Periksa Saksi Fakta dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Cawako Jambi 

Tim sukses pasangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi no urut 1 kembali melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2.

|
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rohmayana
ist
Bawaslu Kota Jambi Periksa Saksi Fakta dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Cawako Jambi  

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim sukses pasangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi no urut 1 kembali melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, H Abdul Rahman, ke Bawaslu Kota Jambi. 

Laporan ini terkait dugaan pembagian beras di rumah ibadah (klenteng) yang diduga melibatkan kampanye.

Pada Jumat (22/11/2024), lima saksi fakta diperiksa oleh tim Gakkumdu Bawaslu Kota Jambi. Dr. Rahman MH, kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa laporan tersebut terdiri dari laporan nomor 5 masih dalam proses.

"Laporan nomor 5 ini terkait dugaan pembagian beras di rumah ibadah," kata Dr. Rahman setelah mendampingi pemeriksaan saksi.

Sebagai bukti baru, tim pelapor menyerahkan rekaman video berdurasi satu menit yang menunjukkan dugaan kampanye di rumah ibadah dengan ajakan untuk memilih pasangan calon nomor urut 2.

Video tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kami berharap Bawaslu Kota Jambi, kepolisian, dan kejaksaan dapat profesional dalam menindaklanjuti laporan ini," ujar Dr. Rahman.

Baca juga: Cawako Jambi HAR Penuhi Panggilan Bawaslu, Jawab 13 Pertanyaan Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

Baca juga: HAR-Guntur Bantah Tuduhan Bagi-bagi Sembako di Tempat Ibadah

Sebelumnya, laporan yang diajukan oleh Robert Samosir terkait dugaan pelanggaran serupa telah dinyatakan tidak terbukti oleh Gakkumdu. 

Namun, dengan bukti baru yang ditemukan, tim sukses Maulana-Diza Idris kembali mengajukan laporan. Proses penyelidikan kasus ini masih berjalan. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved