Berita Jambi

Ombudsman Jambi Tanggapi soal Jembatan Aur Duri 1 Ditabrak Tongkang Batu Bara

Ombudsman Jambi angkat bicara menangani tiang penyangga Jembatan Aur Duri 1 di Kota Jambi yang kembali di tabrak kapal tongkang batu bara.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rohmayana
Tribunjambi/Wira Damanik
Indra, Kepala Keasisten Pemeriksa Ombudsman Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Ombudsman Jambi angkat bicara menangani tiang penyangga Jembatan Aur Duri 1 di Kota Jambi yang kembali di tabrak kapal tongkang batubara, Minggu (17/11/2024) lalu.

Dimana kejadian tersebut  menyebabkan kerusakan pada sambungan jembatan yang tengah diperbaiki.  

Insiden itu terekam dalam video memperlihatkan tongkang yang ditarik oleh tugboat menyerempet tiang hingga retak. Kapal yang bergerak dari arah hilir ke hulu Sungai Batanghari itu dalam keadaan kosong.

Indra, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi mengatakan pihaknya mendukung pihak kepolisian dalam melakukan tindakan penegakan hukum terkait penabrakan tiang jembatan aurduri.

Selain itu, Ombudsman juga meminta perusahaan yang menabrak untuk bertanggung jawab dan meminta seluruh perusahaan pelayaran yang ada di jambi untuk tertib dalam pengurusan perijinan dalam melakukan kegiatan usaha.

"Kita mendukung pengusutan tuntas dari kepolisian dan perusahaan terkait juga harus bertanggung jawab," ujarnya Kamis (21/11/2024).

Selain itu, mereka juga menyoroti dinas perhubungan Provinsi Jambi sebagai pemegang regulasi perjalan perjalan di sungai Batanghari.

Baca juga: Tiang Jembatan Aurduri Ditabrak Tongkang Batu Bara Lagi, Dewan Segera Keluarkan Rekomendasi  

Baca juga: Kasus Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Aur Duri 1 Masih Bergulir

Indra mengatakan Dinas perhubungan Provinsi  Jambi selaku penyelenggara layanan dalam pemberian ijin persetujuan berlayar agar memberikan pelayanan yang prima, serta mempermudah akses para pemohon untuk mendapat perijinan.

Lebih lanjut ia mengatakan  dari sisi layanan waktu operasional pelayaran ini tidak mengenal waktu libur sehingga perlu trobosan -terobosan penyelenggara dalam pemberian ijin.

Indra memandang dalam memberikan izin diperlukan aplikasi yang memudahkan sehingga tidak menganggu waktu operasional pelayaran.

"Perlunya terobosan inovatif dalam hal ini, saya pikir manfaatkan aplikasi  dalam memberikan izin salah satu terobosan," ujarnya.

"harapannya kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini," Pungkasnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved