Advertorial

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi dalam Rangka Pemberian Insentif Fiskal

Di akhir tahun 2024, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jambi kembali memberikan  kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jambi 

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di akhir tahun 2024, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jambi kembali memberikan  kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak diatas 2 tahun. 

Pemprov Jambi melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka pemberian insentif fiskal.

Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos mengatakan, pemutihan PKB ini dalam rangka pemberian intensif fiskal PKB untuk menghadapi Opsen PKB di tahun 2025, sehingga beban Masyarakat akan berkurang dengan diberikannya insetif fiskal dari Pajak Kendaraan Bermotor

"Pemutihan ini berlaku mulai 01 November hingga 28 Desember mendatang dan pemutihan tidak akan dilanjutkan untuk selanjutnya" kata Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos, Selasa (5/11/2024).

Beberapa program yang dapat dinikmati selama masa pemutihan PKB yakni bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif.

Baca juga: Lewat Lombok, Cek Jadwal Kapal KM TILONGKABILA Bali-Bima November 2024, Harga Tiket Rp 200 Ribuan

Baca juga: Penyebab Kecelakaan Maut Pelajar Perempuandi Muaro Jambi, Diduga Terlindas Mobil Pengangkut Sawit

Baca juga: Meski Ditentang Publik, Hubungan Aliando dan Richelle Skornicki Dapat Restu Orangtua

"Mati pajak  diatas 2 tahun, cukup bayar 2 tahun," terangnya.

Kepada masyarakat pemilik kendaraan yang menunggak PKB diharapkan untuk memanfaatkan program ini. 

Pasalnya, setelah program berakhir, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi akan memberlakukan penghapusan regident kendaraan bagi pemilik kendaraan yang menunggak di atas 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Segera manfaatkan, sebelum diberlakukan penghapusan data regident, sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009," tandasnya. (adv)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penyebab Kecelakaan Maut Pelajar Perempuandi Muaro Jambi, Diduga Terlindas Mobil Pengangkut Sawit

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal KM AWU Rute Langsung Bali-Bima November 2024, Ada Link Pemesanan Tiket

Baca juga: Berapa Bajet Makan Siswa SMA Titian Teras Jambi? Viral Usai Menu Tak Layak dan Porsinya Sedikit

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved