CPNS dan PPPK 2024

Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024, Dibuka 17 November-31 Desember

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2, dibuka mulai Minggu (17/11/2024) hingga 31 Desember.

Editor: Suci Rahayu PK
Sscasn
Penerimaan CASN 2024 

PPPK 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2, dibuka mulai Minggu (17/11/2024) hingga 31 Desember.

Lantas, siapa saja yang dapat mendaftar PPPK periode 2 ini?

Pendaftaran PPPK periode 2 ini ditujukan bagi kategori Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Jika Anda adalah tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN) aktif di instansi pemerintah atau lulusan PPG dan ingin mendaftar PPPK 2024 tahap 2.

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Syarat pendaftar PPPK tahap 2:

- Tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah

- Guru non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah

- Lulusan PPG pelamar formasi instansi di daerah yang yang data kelulusannya tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca juga: Kadisdik Provinsi Jambi Minta Inspektorat Audit SMA Titian Teras

Baca juga: Seorang Janda di Sungai Sawang Jambi Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga karena Terlilit Hutang

Tata Cara Daftar PPPK 2024

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;

2. Bagi tenaga non-ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;

3. Bagi tenaga non-ASN Kementerian yang tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;

4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;

5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal PPPK 2024 Tahap 2

1. Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024

2. Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024

3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025

5. Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025

6. Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025

Baca juga: Nenek Bisu di Lampung Dibunuh Tetangganya Karena Menggosip

Baca juga: Mahasiswi Unhas Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen: Awalnya Bimbingan Biasa

7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025

8. Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025

9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025

10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 

12. Kompetensi: 9 - 16 April 2025

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025

14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025

15. Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025

16. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025

17. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi 

18. Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025

19. Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025

20. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025

21. Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.

Keterangan:

(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mahasiswi Unhas Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen: Awalnya Bimbingan Biasa

Baca juga: Kadisdik Provinsi Jambi Minta Inspektorat Audit SMA Titian Teras

Baca juga: Nenek Bisu di Lampung Dibunuh Tetangganya Karena Menggosip

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved