Advertorial
Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM Subsidi di Jambi Tetap Aman
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat.
TRIBUNJAMBI.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikko Indrawan mengatakan Pertamina terus menjamin pasokan BBM, serta terus memantau kondisi di lapangan dan menyiapkan proyeksi kebutuhan masyarakat.
"Saat ini memang tengah terjadi peningkatan aktivitas dan kepadatan di beberapa lembaga penyalur, namun Pertamina memastikan tidak ada kendala dalam pendistribusian BBM ke SPBU," ujar Nikho, (14/11/2024).
Baca juga: Pertamina Perkuat Ekosistem Lubuk Penyengat dengan Penebaran 150.000 Bibit Ikan Nilem
Sebagai informasi, saat ini untuk rata-rata konsumsi harian BBM jenis Biosolar pada bulan November 2024 untuk wilayah Jambi sekitar 886 Kilo Liter (KL) per hari dan untuk jenis Pertalite sekitar 1.124 KL per hari.
"Kami juga meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan pembelian berulang ataupun yang melakukan pembelian tidak wajar. Selain itu kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan QR Code," imbuh Nikho.
Nikho juga menyampaikan Pertamina akan terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Selamat! Tribunnews Sabet Diamond Button dari Pencapaian 10 Juta Subscribers Channel YouTube
"Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Nikho.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.
Update berita Tribunjambi.com di Google News