Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN, Berapa Gajinya?

Berapa gaji Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)? Diketahui, mantan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono resmi menjadi Kepala Otorita IKN

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Mantan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)?

Diketahui, mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono resmi menjadi Kepala Otorita IKN.

Pelantikan Basuki Hadimuljono dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (05/11/2024), di Istana Negara, Jakarta. 

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan di Jakarta pada 4 November 2024.

Sebelum menjadi Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjabat sebagai Plt Kepala OIKN menggantikan Bambang Susantono yang mundur dari jabatannya. 

Basuki juga pernah menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Berapa Gaji Kepala Otorita IKN?

Kepala Otorita IKN dan wakilnya mendapat fasilitas gaji lumayan besar. 

Gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN mencapai ratusan juta per bulan.

Selain itu, kepala dan wakil kepala Otorita IKN juga mendapat tunjangan operasional yang mencapai ratusan juta per bulan

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Oplosan Sabu-sabu dan Tawas di Tanjabbar s/d Mobil Rental Digadai ke SAD

Baca juga: Viral Kecelakaan di Bukit Baling Muaro Jambi, Mobil Brio Hancur usai Ditabrak dari Belakang

Gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN. 

Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.

Beleid tersebut menyatakan, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Komponen dan besaran hak keuangan bagi Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN, terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Total gaji berikut tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN adalah sebesar Rp 172.718.840 (Rp 172,71 juta) per bulan.

Selain itu, Kepala Otorita IKN juga masih mendapatkan dana operasional sebesar Rp 178 juta per bulan.

Sementara gaji Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan. 

Sedangkan dana operasionalnya sebesar Rp 145 juta per bulan.

Dana operasional diberikan 80 persen secara lump sum dan sisanya untuk dukungan operasional lainnya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Oplosan Sabu-sabu dan Tawas di Tanjabbar s/d Mobil Rental Digadai ke SAD

Baca juga: 71 Jadwal Bus Jambi-Jakarta 7 November 2024: Ada Lorena, Gumarang Jaya, SAN, Transport Express Jaya

Baca juga: Viral Kecelakaan di Bukit Baling Muaro Jambi, Mobil Brio Hancur usai Ditabrak dari Belakang

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved