Per 1 November 2024, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Ilustrasi SIM. Per 1 November 2024 bikin SIM wajib punya BPJS Kesehatan aktif 

Pembuatan SIM

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lantas apa saja dokumen untuk perpanjangan atau pembuatan SIM:

- Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif 

- Formulir pendaftaran SIM 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi S

- urat hasil verifikasi kompetensi mengemudi 

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani 

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 November 2024 Naik Lagi, Hari Ini di Level Rp3.403 per Kg

Baca juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama November 2024, Tersisa Sehari saat Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Moderator Harus Teriak, Yel-yel Pendukung Maulana dan HAR Menutup Debat Perdana Pilwako Jambi

Lantas bagaimana jika iuran BPJS Kesehatannya nunggak?

Pembuatan SIm mensyaratkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan aktif dikonfirmasi Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.

Kata dia uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres. 

“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," ucap Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Minggu (3/11/2024).

Bagaimana jika iuran BPJS Kesehatan pemohon SIM nunggak?

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan dijelaskan, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," ucap David.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar melalui aplikasi Mobile JKN, anjungan tunai mandiri (ATM), dompet digital, e-commerce, minimarket, atau autodebet bank.

Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan, maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 November BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Bagaimana kalau Iuran Nunggak?", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Kumpulan Lagu MP3 Nella Kharisma dan Didi Kempot Album Terbaru 2024, Unduh di Spotify

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 November 2024 Naik Lagi, Hari Ini di Level Rp3.403 per Kg

Baca juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama November 2024, Tersisa Sehari saat Pilkada Serentak 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved