Berapa Kenaikan Gaji Guru 2025? Menteri Abdul Mu'ti Sebut Syaratnya Sudah Sertifikasi
Kenaikan gaji guru pada tahun 2025 akan dilakukan berbasis sertifikasi. ada 606 ribu guru yang sudah memiliki sertifikasi.
Gaji guru 2025
TRIBUNJAMBI.COM - Kenaikan gaji guru pada tahun 2025 akan dilakukan berbasis sertifikasi.
Ini seperti dikatakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada Rabu (30/10/2024).
“Bukan pengangkatan ya, tapi mungkin sertifikasi guru,” kata Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya setidaknya ada 606 ribu guru yang sudah memiliki sertifikasi.
“Di angka sekarang lumayan, kalau sementara di angka yang saya terima dari Dirjen itu, sertifikasi guru itu ada 606 ribu sekian,” ungkap Abdul Mu’ti.
Lantas, Abdul Mu’ti dikonfirmasi berapa besar kenaikan gaji guru pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia belum mau mengungkapkan dan hanya memastikan kenaikkan gaji guru akan menjadi kejutan.
“Kalau kenaikan gaji inshaAllah 2025 sudah, tapi jumlahnya berapa ya tunggulah biar ada kejutan dikit ya,” ucap Abdul Mu’ti, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Kekurangan 18.637 Surat Suara Pilgub Jambi, Ajukan Pencetakan Ulang
Baca juga: Mobil TV One Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Ini Identitas 3 Orang Meninggal Dunia
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, kenaikan gaji guru tahun depan bukanlah sebuah kejutan.
Pasalnya, kata Satriawan, setiap tahun guru memang mengalami kenaikkan gaji meskipun angkanya tidak signifikan.
“Kalau berdasarkan statement dari Menteri Pendidikan kita yang baru Pak Abdul Mu’ti, jadi ada konteks, satu kenaikan gaji guru, yang kedua adalah tambahan penghasilan 2 juta, kalau yang dimaksud adalah kenaikan gaji guru misalnya bagi guru PNS, ya memang biasanya kenaikan gaji guru PNS itu terjadi ya di era Pak Jokowi, Pak SBY, era sebelum – belumnya” ucap Satriwan.
“Artinya adalah, kalau yang dimaksud kenaikan gaji secara berkala yaitu bagi guru guru PNS, ya tanpa dijanjikan pun itu sesuatu hal yang sering terjadi walaupun tidak signifikan misalkan dari nominal, "katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Kekurangan 18.637 Surat Suara Pilgub Jambi, Ajukan Pencetakan Ulang
Baca juga: Polda Gorontalo Kebakaran, 26 Tahanan Dievakuasi ke Polresta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.