Berita Selebritis

Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan

Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan untuk pengesahan pernikahan mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

|
Penulis: Nurlailis | Editor: Nurlailis
ist
Mahalini dan Rizky Febian 

TRIBUNJAMBI.COM - Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan untuk pengesahan pernikahan mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Permohonan tersebut disampaikan pada 10 Oktober 2024 dan dijadwalkan untuk disidangkan pada 4 November 2024. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengonfirmasi bahwa pernikahan keduanya belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga mereka memerlukan pengesahan resmi.

Baca juga: Momen Febby Rastanty Lamaran, Profesi Sang Kekasih Disorot

Melalui pernyataan yang diunggah di akun Instagram Tanoto Law Office, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini menjelaskan bahwa pernikahan mereka sebenarnya sudah sah secara agama sejak 10 Mei 2024. 

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah pada tanggal 10 Mei 2024,” ungkap pihak kuasa hukum.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa pengajuan Itsbat nikah ini diperlukan karena adanya permasalahan teknis dalam proses administrasi pernikahan. 

Meski pengajuan dilakukan setelah beberapa bulan, tanggal pernikahan tetap dicatat pada tanggal 10 Mei 2024.

Pihak kuasa hukum juga menambahkan bahwa Rizky Febian telah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memudahkan proses pengurusan Itsbat nikah di Pengadilan Agama. 

Baca juga: Pesan Sule untuk Rizky Febian dan Mahalini Terkait Isu Selingkuh: Kalau Tidak Merasa Biarkan Saja

“Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi,” jelas mereka.

Apa Itu Isbath Pernikahan?

Isbath pernikahan adalah proses hukum yang dilakukan untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilaksanakan tetapi belum terdaftar secara resmi. 

Di Indonesia, setiap pernikahan harus didaftarkan di KUA sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Namun, ada situasi di mana pasangan telah melangsungkan pernikahan tetapi belum mendapatkan akta nikah. 

Dalam kasus ini, mereka dapat mengajukan isbath pernikahan ke pengadilan untuk mendapatkan pengakuan resmi atas pernikahan mereka.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved