Pilbup Muaro Jambi

Keterbatasan Personil, Bawaslu Muaro Jambi Minta Masyarakat Aktif Pantau Proses Pilkada 

Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada masyarakat untuk mengawasi proses Pilkada serentak 2024. 

Penulis: Muzakkir | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin
Keterbatasan Personil, Bawaslu Muaro Jambi Minta Masyarakat Aktif Pantau Proses Pilkada  

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada masyarakat untuk mengawasi proses Pilkada serentak 2024. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Elfi Prasetya menyebut jika pengawasan dari masyarakat sangat dibutuhkan, sebab jumlah pengawas dari Bawaslu sangat minim. Satu desa hanya satu orang pengawas, sementara jumlah penduduk di desa sangat banyak.

"Salah satu contoh, satu desa mata pilih 7 sampai 8 ribu dan itu diawasi oleh 1 orang pengawas desa. Dan ini tidak mungkin bisa maksimal, makanya peran masyarakat sangat penting," kata Elfi Prasetya dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif. Rabu (30/01).

Sosialisasi partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi ini mengangkat tema "peran masyarakat dan organisasi dalam pengawasan pemilih 2024".

Dalam kegiatan ini, pihaknya mengundang sejumlah organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Muaro Jambi dengan menghadirkan beberapa narasumber, Dr Doni Yusra Pebrianto, Prof Dr Sufian, S.Ag., M.Ag dan Desi Arianto. 

Menurut Elfi, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi memastikan menerima semua laporan dari masyarakat. Namun demikian untuk memproses apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak, nantinya akan dilakukan penelaahan lebih lanjut.

"Laporan harus disertakan formil dan materil. Harus ada bukti, lokasinya jelas," katanya. 

"Laporan tidak ada bukti, dimana lokusnya, nah itu kadang-kadang menjadi hambatan kita untuk menindaklanjuti laporan," lanjutnya.

Baca juga: Tim Pemenangan Sekernan-Maro Sebo Siap Menangkan Zuwanda-Sawaluddin di Pilbup Muaro Jambi

Baca juga: Ribuan Surat Suara Pilbup Muaro Jambi Tiba di KPU, Siap Lanjutkan Proses Penyortiran

Ada beberapa jenis laporan yang bakal ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Diantaranya pelanggaran administrasi pemilihan yang merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

Kemudian pelanggaran pidana pemilihan yaitu kejahatan terhadap ketentuan pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Pilkada. Serta pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang merupakan satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan sumpah janji.

Siapa subjek yang bisa dilaporkan? Terlapor merupakan subyek hukum yang kedudukannya sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu, seperti ASN, perangkat desa, TNI Polri, peserta pemilu dan beberapa unsur terkait lainnya.

"Yang melapor dan terlapor harus jelas. Jangan pula yang melapor tidak mau diminta informasi lebih lanjut," imbuhnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved