Penampakan Rumah Zarof Ricar di Senayan, Ada Uang Rp 920 Miliar Eks Pejabat Mahkamah Agung

Selain luas dan memiliki empat lantai, rupanya rumah Zarof Ricar tersambung dengan rumah anaknya yang berada tepat di sampingnya. 

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Suasana rumah Zarof Ricar di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). 

Pasalnya, jumlah uang hingga emas milik Zarof Ricar yang disimpan di rumahnya mencapai Rp 1 triliun.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan nilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) atau hampir Rp 1 triliun hingga emas Antam mencapai 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar di Senayan Jakarta dan hotel di Bali.

Lalu berapa jumlah harta keseluruhan pria yang disebut-sebut sebagai makelar kasus di MA tersebut?

Temuan Uang Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg

Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemfukatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Berikut ini adalah rincian barang bukti yang disita Kejagung dari kediaman Zarof Ricar di Jakarta dan Bali:

Jakarta

- Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;

- Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;

- Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;

- Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;

- Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp 920 miliar)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved