Pilbup Muaro Jambi

Bawaslu Muaro Jambi Tangani 9 Perkara Pilkada, Hanya 1 Kasus Lanjut ke Tahap Selanjutnya

Sepanjang proses Pilkada serentak di kabupaten Muaro Jambi, Bawaslu memproses 9 perkara.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Muzakkir
Komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Elfi Prasetya 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Sepanjang proses Pilkada serentak di kabupaten Muaro Jambi, Bawaslu memproses 9 perkara.

Dari 9 perkara tersebut terjadi di beberapa kecamatan, seperti Jaluko, Kumpeh, Taman Rajo, Sungai Gelam, Sungai Bahar dan kecamatan lainnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Elfi Prasetya ketika dikonfirmasi menyebut, dari 9 perkara tersebut enam diantaranya sudah selesai di proses. Namun demikian, yang di realisasikan sampai ketahap selanjutnya hanya satu perkara. Sedangkan enam lainnya tidak ditindaklanjuti.

"Karena tidak cukup bukti, maka lima perkara tidak kita registrasi dan satu perkara yang ditindaklanjuti," kata Elfi Prasetya didampingi  Asnawi komisioner lainnya.

Sementara tiga perkara lainnya masih dalam proses penelusuran. Dalam penelusuran ini, tim melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan melakukan klarifikasi terhadap terlapor.

"Perkara yang kita terima ini merupakan temuan dari Panwascam," kata Elfi lagi.  (Tribunjambi.com/ Muzakkir)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved