Berita Viral

Tangan Diborgol Masih Bisa Joget, Selebgram Alnaura Gigit Jari Digiring ke Lapas Perempuan

Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya yang berjumlah lebih dari 20 orang.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Tangan Diborgol Masih Bisa Joget, Selebgram Alnaura Gigit Jari Digiring ke Lapas Perempuan 

TRIBUNJAMBI.COM - Wajah murung tampak terlihat dari wajah Selebgram Alnaura Karima Pramesti ketika dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Sabtu (26/10/2024).

Ya, Alnaura terlihat menggunakan kacamata hitam dengan tangan terbogol dan menggunakan baju tahanan tiba di gedung Kejari Palembang.

Dengan berjalan cepat, Alnaura hanya bungkam bergegas ke gedung Kejari Palembang sembari digiring petugas.

 "Langsung dibawa ke Lapas Perempuan. Sesuai hukuman pidananya 2 tahun," ujar Kajari Palembang Hutamrin Hutamrin, Sabtu (26/10/2024).

Reaksi ini sangat berbeda saat Alnaura baru tiba di Bandara Palembang usai ditangkap di Jepang,  karena statusnya buronan kasus penipuan investasi bodong.

Ketika itu, Alnaura tampak masih tersenyum bahkan joget meski tangannya diborgol hingga disoraki warga dana para korban dari aksi penipuannya.

Baca juga: Baim Wong Tertawa Paula Verhoeven Klarifikasi Bantah Selingkuh: Silahkan Bicara Apa, Saya Ada Bukti!

Baca juga: Viral Kronologi Ambulans Tabrak Warga di Sekernan Muaro Jambi Diamuk Massa, Tolong Woi

Untuk diketahui, Alnaura dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dengan demikian hal tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memvonis bebas.

Sebelumnya, Alnaura ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April tahun 2022 lalu.

Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya yang berjumlah lebih dari 20 orang.

Terpidana sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas.

 Lalu jaksa melakukan upaya Kasasi yang putusannya keluar pada November 2022, putusan Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menetapkan Alnaura dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan nomor putusan 1211.K/pid/2022.

"Putusan banding terdakwa keluar pada 31 Mei 2022, namun Jaksa kembali mengajukan upaya hukum melalui tingkat Kasasi. Pada tingkat Kasasi terpidana tetap dinyatakan bersalah, yang intinya pada amar putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Alnaura secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana 2 tahun," ujar Hutamrin. 

Sempat Terlacak di Thailand

Catatan Tribun Sumsel, Alnaura dikabarkan pernah terlacak di Thailand saat jadi DPO.

Hal ini diketahui setelah Alnaura melakukan live instagram dan menceritakan bahwa dirinya didatangi oleh sejumlah yang diduganya petugas kejaksaan dan KBRI.

Kata Alnaura, ada sebanyak 8 orang yang mendatangi tempat tinggalnya di Negara Thailand, pada Jumat (8/4/2023).

Alnaura mengatakan gerombolan orang tersebut mulanya mengaku sebagai orang dari KBRI dan hendak membawanya kembali ke Indonesia.

Orang-orang itu terdiri dari enam orang pria dan dua wanita.

Dia menyebut orang-orang tersebut datang sekitar pukul 12 siang waktu setempat.

"Aku pikir awalnya cleaning servis karena biasanya jam segitu kalau gedor-gedor pintu di jam 12 petugas cleaning servis yang masuk, " ujar Alnaura.

Lanjut dia, salah satu petugas menyebut jika paspor yang dimilikinya harus dicabut karena ilegal. 

Petugas itu pun tidak mau menyebutkan identitasnya.

"Lah kok ilegal, buktinya aku bisa masuk Thailand bisa live IG. Karena dia tidak jelas dan tidak menunjukkan identitas makanya aku dak mau ikut bapak, ku bilang begitu," tuturnya.

Lalu akhirnya petugas pun menyebut jika ia dari Kejaksaan dengan menunjukkan surat tugas yang hendak menjemputnya karena merupakan seorang kriminal. 

Surat yang petugas itu tunjukkan tanpa cap sama sekali. 

Karena lapar, Alnaura dan suami pamit makan. 

Tapi petugas terus mengikutinya.

"Aku bilang, kalau bapak-bapak masih mengikuti, saya laporkan ke polisi Thailand. Karena itu, petugas tadi pun berhenti mengejar, " katanya.

Dari informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, hingga kini Alnaura masih berada di Negara Thailand.

Catatan Kasus Alnaura

Sebelumnya, selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti dipastikan akan segera menjalani proses hukum pasca kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Palembang. Membatalkan putusan pengadilan tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG tanggal 31 Mei 2022 yang membatalkan putusan pengadilan negeri palembang No 204/pid. B/2022/PN Palembang tanggal 26 April 2022," yang tertuang dalam salinan web Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang (SIPP PN).

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH, MH membenarkan putus kasasi JPU dikabulkan oleh MA.

"Iya benar pengajuan kasasi itu di terima dan untuk Naura dihukum dua tahun. Saat di pengadilan negeri yang pertama itu di putus 2,5 tahun. Namun saat di pengadilan tinggi dirinya bebas, lalu saat JPU lakukan kasasi di terima MA dan terbukti jadi Naura dikenakan hukuman dua tahun penjara," ujar Sahlan saat di konfirmasi Jumat, (9/12/2022).

Lanjutnya, dengan dikabulkan kasasi JPU Kejari Palembang oleh Mahkamah Agung maka vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Alnaura batal dimata hukum.

"Atas putusan mahkamah Agung, kini Alnaura Karima Pramesti berstatus terpidana dan berstatus buronan Kejari Palembang,' ungkapnya

Sementara Kuasa Hukum Seorang Korban, Septalia Furwani SH MH turut merespon putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi JPU Palembang.

Menurutnya, atas hasil putusan Mahkamah Agung tersebut JPU Kejari Palembang segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa

"Adanya putusan ini sebagai bentuk kemenangan dari korban, dan berharap JPU untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa sesuai dengan putusan MA," terangnya.

Investasi Butik

Alnaura Karima Pramesti ditangkap anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang tak lama setelah pulang dari Cappadocia Turki, Sabtu (15/1/2022) sore.

Perkara yang menjerat Al Naura Karima Pramesti bermula melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal.

Investasi itu untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta per bulan dari modal yang diberikan.

Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.

Tidak hanya di Palembang, bahkan korban juga ada yang berasal di luar Palembang meliputi Jawa Timur dan Lampung.

Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 500 juta dengan modus menawarkan membuka butik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved