Berita Viral

Biadab Pak Kadus Hamili ODGJ Sampai Melahirkan, Sempat Diimingi Uang Rp 10 Ribu, Beraksi di Kebun

Pak Kadus MT yang sebelumnya dikenal sebagai sosok terpandang di desa, kini harus menghadapi kenyataan pahit dengan status sebagai tersangka dalam kas

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Biadab Pak Kadus Hamili ODGJ Sampai Melahirkan, Sempat Diimingi Uang Rp 10 Ribu, Beraksi di Kebun 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral aksi pak kadus (Kepala Dusun) di Jawa Tengah yang nekat memperkosa ODGJ hingga hamil.

Akibat aksi bejatnya itu, pak kadus inisial MT (32) itu akhirnya dipolisikan oleh pihak keluarga korban.

Awalnya tak ada yang tahu kasus tersebut.

Namun pada akhirnya SMT bikin kaget karena akan melahirkan seorang bayi.

Kasus ini terendus pada awa Juni 2024 saat SMT melahirkan bayi perempuan.

Selama ini tak ada yang mengetahui jika SMT sedang hamil.

Baca juga: Pakai Seragam Loreng Komcad, Para Menteri, Wamen dan Kepala Badan Latihan Baris-berbaris

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Lagi Viral 2024, Ada DJ TikTok dan DJ Boxing Terbaru di Spotify

Mereka baru mengetahuinya kehamilan SMT sekitar dua minggu sebelum melahirkan.

Keluarga kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi dari SMN, kakak kandung SMT, keluarga awalnya tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan adiknya, hingga akhirnya muncul kecurigaan terhadap sosok Kadus di desa mereka.

Kecurigaan tersebut ternyata benar. 

pak kadus MT yang sebelumnya dikenal sebagai sosok terpandang di desa, kini harus menghadapi kenyataan pahit dengan status sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.

Polisi menetapkan MT sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti yang cukup dan mendapatkan pengakuan langsung darinya.

Penetapan tersangka dilakukan lima hari lalu, dan sejak itu MT telah ditahan di Mapolres Boyolali.

Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan pelaku memanfaatkan situasi korban yang lemah secara mental untuk melancarkan aksinya.

MT kerap memberikan perhatian lebih kepada SMT dan memberi uang sebagai iming-iming.

Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu setiap kali usai melakukan perbuatannya.

Beraksi 3 Kali di Kebun Singkong

Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan kronologis MT merudapaksa SMT.

Tak hanya sekali, aksi bejat itu dilakukan hingga tiga kali.

pak kadus melancarkan aksinya di kebun singkong.

Modusnya pak kadus MT membujuk rayu korban dan memberikan iming-iming uang.

Aksi bejat pak kadus pertama kali terjadi pada akhir tahun 2023.

Saat itu korban mengikuti MT yang sedang berjalan pagi usai salat subuh.

Menurut pengakuan MT, korban yang mengalami gangguan mental tersebut sering mengikuti dirinya saat berjalan pagi.

Pada kesempatan pertama MT mengaku melakukan tindakan asusila di kebun singkong.

"Kejadian pertama ini membuat saya ketagihan," ungkap MT dengan blak-blakan di hadapan AKBP Budi Adhy Buono. 

Kasus ini menyoroti bagaimana pelaku dengan tega memanfaatkan kondisi korban yang tidak mampu melawan atau melapor.

Setelah melakukan aksi pertama, MT kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama.

Pada dua kesempatan berikutnya, korban kembali mengikuti MT hingga tiba di kebun singkong, di mana perbuatan asusila tersebut kembali dilakukan.

Pelaku mengaku merasa aman melakukan aksinya pada pagi buta, saat situasi masih gelap dan tidak ada orang lain yang melihat.

Kini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 286 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved