Berita Selebritis

Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, Diberikan Langsung oleh Presiden

Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Editor: Nurlailis
Ist
Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden 

TRIBUNJAMBI.COM - Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, (22/10/2024). 

Pengangkatan Raffi Ahmad dalam jabatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai tugas-tugas apa yang harus ia emban dalam posisi tersebut.

Melansir Kompas.com, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas-tugas Presiden. 

Baca juga: Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, Setara Menteri

Dalam perpres tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dinyatakan bahwa utusan khusus bertugas melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden. 

Namun, tugas-tugas ini berada di luar lingkup yang sudah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang ada.

Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tercantum dalam Pasal 18 Perpres 137/2024, yang menyebutkan bahwa utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan harus melaporkan tugasnya kepada Presiden, dengan koordinasi dari Sekretaris Kabinet.

Adapun pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

Selain itu, utusan khusus dapat berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun non-PNS, bahkan perwira aktif. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan PNS, ASN, atau perwira aktif sebagai utusan khusus diatur dalam Pasal 20-21 Perpres ini.

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden (Ist)

Baca juga: Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden: Ini Waktunya Saya Membalas Semua Kebaikan

Dalam peran barunya, Raffi tidak hanya mengemban tanggung jawab besar, tetapi juga menerima gaji dan fasilitas setara dengan pejabat setingkat menteri.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, gaji yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden diatur setinggi-tingginya sama dengan gaji menteri. 

Hal ini termasuk gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, yang jika dijumlahkan mencapai Rp 18.648.000 per bulan.

Penetapan gaji tersebut mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, di mana gaji pokok seorang menteri adalah Rp 5.040.000, serta Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yang menetapkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 bagi pejabat negara setingkat menteri.

Meski fasilitas yang diterima setara dengan menteri, Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad tidak mendapatkan hak pensiun atau pesangon setelah masa tugasnya berakhir, berbeda dengan pejabat pemerintah lainnya.

Raffi Ahmad menyampaikan rasa syukurnya melalui unggahan di akun Instagram @raffinagita1717. 

Dalam postingannya, ia mengungkapkan rasa tidak percayanya atas kehormatan yang diberikan oleh Presiden. 

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak @prabowo, atas kepercayaan dan kehormatan ini. Saya diminta membantu pemerintahan beliau sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," tulis Raffi.

Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden
Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden (Ist)

Baca juga: 3 Fakta Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Simak Gaji dan Tugasnya

Raffi juga mengaku terkejut ketika pertama kali dihubungi oleh Presiden Prabowo terkait penunjukan ini. 

Momen tersebut semakin terasa istimewa ketika ia langsung bertemu dengan Presiden untuk menerima pengarahan terkait tugas barunya. 

Ia menambahkan bahwa penugasan ini merupakan bentuk rasa syukur atas segala hal baik yang telah ia terima dalam hidupnya.

Serta sebagai cara untuk memberikan kontribusi nyata kepada bangsa dan negara.

"InsyaAllah, saya langsung menerima penugasan ini karena saya merasa sudah begitu banyak yang saya pribadi dapatkan dari Allah SWT dan dari Bangsa Indonesia sampai saat ini," lanjut Raffi.

Update berita Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved