Kunci dan Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 66, Ligitan dan Sipadan

Simak kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PPKN Kurikulum Merdeka halaman 66, mengerjakan soal esai.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 
Simak kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PPKN Kurikulum Merdeka halaman 66, mengerjakan soal esai. 

TRIBUNJAMBI.COM - Simak kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PPKN Kurikulum Merdeka halaman 66.

Kerjakan soal berikut berdasarkan pengetahuan materi sebelumnya.

Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI

Sengketa Ligitan dan Sipadan, sebenarnya merupakan warisan masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. 
Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak bisa teredam.

Sengketa Ligitan dan Sipadan antara Indonesia dan Malaysia, kembali muncul ke permukaan pada tahun 1969.

Tetapi, tidak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang.

Lalu, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional pada tahun 1997.

Dalam putusan Mahkamah Internasional yang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah, sehingga pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia. (dari berbagai sumber)

Dari kasus di atas, buatlah kajian mendalam dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1. Apa yang melatarbelakangi sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia?

2. Langkah-langkah kongkret apa yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi kasus tersebut?

3. Mengapa Indonesia kalah dari Malaysia dalam kepemilikian pulau Sipadan dan Ligitan?

4. Berkaca dari kasus tersebut, coba kalian buat usulan konkrit agar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak lepas ke negara lain atau tidak melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

JAWABAN

1. Latar Belakang Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dilatarbelakangi oleh perbedaan interpretasi kedua negara terhadap perjanjian-perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Indonesia mengklaim bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari wilayahnya berdasarkan:

Perjanjian London 1824 yang membagi Hindia Belanda menjadi dua bagian, yaitu Hindia Belanda Barat dan Hindia Belanda Timur. Berdasarkan perjanjian ini, Pulau Sipadan dan Ligitan termasuk dalam wilayah Hindia Belanda Timur.
Perjanjian Perjanjian Belanda-Inggris 1891 yang menetapkan batas wilayah antara Hindia Belanda dan Kesultanan Sulu. Berdasarkan perjanjian ini, Pulau Sipadan dan Ligitan berada di sebelah barat garis batas yang ditetapkan.
Sementara itu, Malaysia mengklaim bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari wilayahnya berdasarkan:

Perjanjian Inggris-Sulu 1878 yang mencantumkan Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah Kesultanan Sulu.
Perjanjian Kesultanan Sulu-Inggris-Belanda 1890 yang menetapkan batas wilayah antara Kesultanan Sulu, Inggris, dan Belanda. Berdasarkan perjanjian ini, Pulau Sipadan dan Ligitan berada di sebelah timur garis batas yang ditetapkan.

2. Langkah-langkah Kongkret Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Sengketa

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah-langkah kongkret untuk mengatasi sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan, antara lain:

Pada tahun 1967, Indonesia dan Malaysia mengadakan pertemuan untuk membahas masalah sengketa ini. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Pada tahun 1974, Indonesia dan Malaysia kembali mengadakan pertemuan untuk membahas masalah sengketa ini. Namun, pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil.
Pada tahun 1976, Indonesia dan Malaysia menandatangani perjanjian tentang batas wilayah laut. Namun, perjanjian ini tidak membahas masalah sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan.
Pada tahun 1997, Indonesia dan Malaysia menandatangani perjanjian tentang penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan melalui Mahkamah Internasional.
Pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari wilayah Malaysia.

3. Penyebab Indonesia Kalah dalam Kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan

Indonesia kalah dalam kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan karena beberapa faktor, antara lain:

Indonesia tidak dapat membuktikan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan telah dikuasai oleh Indonesia secara efektif sebelum tahun 1969.
Indonesia tidak dapat membuktikan bahwa penduduk Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan warga negara Indonesia.
Indonesia tidak dapat membuktikan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan memiliki nilai strategis bagi Indonesia.
4. Usulan Konkrit Agar Wilayah NKRI Tidak Lepas ke Negara Lain atau Tidak Melepaskan Diri dari NKRI

Berdasarkan kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan, berikut adalah beberapa usulan konkrit agar wilayah NKRI tidak lepas ke negara lain atau tidak melepaskan diri dari NKRI:

Memperkuat kedaulatan NKRI
Kedaulatan NKRI harus ditegakkan secara tegas dan konsisten. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:

* Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kedaulatan NKRI.
* Meningkatkan kemampuan aparat keamanan dalam menjaga kedaulatan NKRI.
* Meningkatkan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain:

* Meningkatkan pembangunan ekonomi.
* Meningkatkan pemerataan pembangunan.
* Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Meningkatkan kesadaran nasionalisme
Kesadaran nasionalisme merupakan salah satu faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berupaya meningkatkan kesadaran nasionalisme masyarakat, antara lain:

* Meningkatkan pendidikan kewarganegaraan.
* Meningkatkan peran media massa dalam mengampanyekan nilai-nilai nasionalisme.
* Meningkatkan kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkan rasa nasionalisme.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kerja sama dengan negara-negara lain dalam menyelesaikan sengketa wilayah. Kerja sama ini dapat dilakukan melalui berbagai forum, seperti forum ASEAN, forum Asia-Afrika, dan forum internasional lainnya.

Disclaimer

1. Pembahasan di atas hanya sebagai referensi belajar.

2. Soal di atas merupakan pertanyaan terbuka. Artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku di atas.

3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban. Siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 55, Hubungan Bilateral

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved