PDIP Pecat Anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin dari Keanggotaan Partai

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan resmi memecat anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, dari keanggotaan partai.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ Danang Noprianto
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan resmi memecat anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, dari keanggotaan partai.

Pemecatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024, yang dikeluarkan pada 13 September 2024.

Salah satu alasan utama pemecatan Akmaluddin adalah dugaan pengkhianatan terhadap partai.

Ia diduga menjadi inisiator Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Tindakan ini menyebabkan PDI Perjuangan kehilangan satu kursi dari daerah pemilihan (dapil) 2 Muaro Jambi-Batanghari.

Selain itu, Akmaluddin juga dituduh terlibat dalam sejumlah tindakan tidak terpuji, seperti penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan yang menjatuhkan kehormatan dan citra partai di mata masyarakat.

Menurut surat tersebut, tindakan Akmaluddin dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.

"Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi putusan dari DPP PDI Perjuangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi terkait pemecatan Akmaluddin.

Baca juga: Cabup Batanghari Fadhil Arief Minta Kader Gerindra Ajak Masyarakat Datang ke TPS

Baca juga: Kader Partai Gerindra Solid Rapatkan Barisan, Menangkan Fadhil-Bahtiar di Pilbup Batanghari

Baca juga: Siapa Saja Tokoh yang Dipanggil ke Kartanegara? Bakal Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved