4 Fakta Pria 19 Tahun Tikam Ayah Pacar di Tanggerang, Perkara Cinta Tak Direstui
Seorang pria berusia 19 tahun, yang diidentifikasi sebagai RA, ditangkap setelah melakukan percobaan pembunuhan terhadap ayah pacarnya di Tangerang.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria berusia 19 tahun, yang diidentifikasi sebagai RA, ditangkap setelah melakukan percobaan pembunuhan terhadap ayah pacarnya di Tangerang Selatan, Banten.
Korban, yang berinisial TK (46), adalah seorang pegawai apotek di Pamulang dan mengalami luka tusuk akibat serangan RA menggunakan senjata tajam.
1. Kronologi Kejadian
Peristiwa penikaman terjadi di Toko Obat dan Kosmetik tempat TK bekerja, pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 04.10 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini berawal ketika TK sedang terlelap tidur di tempat kerjanya.
RA, yang sudah mengetahui seluk-beluk lokasi tersebut, mendatangi toko obat dan langsung masuk ke bangunan dua lantai untuk mencari korban.
Melihat TK yang tertidur, RA mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.
TK terbangun setelah merasakan tusukan di tubuhnya.
Meskipun mengalami serangan, TK berusaha melawan RA, namun pelaku terus menyerang hingga korban mengalami enam luka tusuk di bagian dada dan tangan.
Baca juga: 4 Fakta Ledakan HP di Batam Sebabkan Pria Mengalami Luka Bakar, Korban Ditutup dengan Daun Pisang
2. Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Setelah serangan tersebut, TK segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Lukanya parah, dengan enam tusukan yang mengakibatkan pendarahan.
Bos TK segera membawanya untuk mendapatkan bantuan medis, dan perawatan yang cepat sangat penting untuk menyelamatkan nyawa korban.
3. Perkara Cinta Tak Direstui
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Berkat kerja cepat polisi, RA berhasil ditangkap pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, mengungkapkan bahwa RA memiliki motif dendam terhadap TK karena hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui.
4. Motif Percobaan Pembunuhan
Suhardono menjelaskan bahwa RA melakukan percobaan pembunuhan akibat sakit hati setelah TK meminta agar RA putus dengan anaknya, yang berinisial N.
Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa ia merasa diperlakukan tidak adil oleh TK, sehingga ia mengambil tindakan ekstrem.
Baca juga: 3 Fakta Pembegalan di Bengkulu, Warga Lakukan Aksi Pembakaran
5. Ancaman Hukuman 8 Tahun
RA kini dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 jo 53 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.