Jumat, 15 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pilbup Tanjab Timur

Laporan Dana Awal Kampanye 2 Paslon di Pilkada Tanjab Timur 2024

Laporan awal dana kampanye (LADK) ini sesuai tahapan Pemilihan Bupati atau Pilbup Tanjab Timur 2024.

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KPU Tanjab Timur
2 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur, Zumi Laza-Muhammad Aris dan Dillah Hikmah-Muslimin Tanja 

Pilkada Tanjab Timur

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur atau Tanjab Timur sudah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur.

Laporan awal dana kampanye (LADK) ini sesuai tahapan Pemilihan Bupati atau Pilbup Tanjab Timur 2024.

Dikutip dari laman website KPU Tanjab Timur, LADK disampaikan 2 pasangan calon di Pilkada Tanjab Timur pada 24 September 2024.

Dan pengumuman KPU Tanjab Timur tertuang dalam surat dengan nomor 959/PL.02.5-Pu/1505/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024.

Berikut LADK pasangan calon di Pilkada Tanjab Timur 2024:

1. Zumi Laza-Muhammad Aris memiliki saldo awal kampanye Rp1 juta, dana ini bersumber sumbangan pasangan calon.

2. Dillah Hikmah-Muslimin Tanja memiliki saldo awal Rp200 ribu yang bersumber dari sumbangan pasangan calon.

Tercatat 2 pasangan calon peserta Pilbup Tanjab Timur belum memiliki pelaporan penggunaan dana kampanye.

Baca juga: Laporan Dana Awal Kampanye 4 Paslon di Pilkada Muaro Jambi 2024

Baca juga: Kunci Jawaban Latihan Soal UTS Bahasa Inggris Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 Tahun 2024

Baca juga: Viral Imbauan Resep Dokter yang Melarang Anak-anak Minum Teh, Apakah Berbahaya?

Jadwal Pilkada Serentak 2024

- Pelaksanaan Kampanye

Mulai: Rabu, 25 September 2024

Selesai: Sabtu, 23 November 2024

-. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Tanggal: Rabu, 27 November 2024

-. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara

Mulai: Rabu, 27 November 2024

Selesai: Senin, 16 Desember 2024

-. Penetapan Calon Terpilih

Waktu: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tergistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

-. Penyelesaian Pelenggaraan dan Sengketa Hasil Pemilihan

Waktu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

-. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan MK

Waktu: Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Laporan Dana Awal Kampanye 4 Paslon di Pilkada Muaro Jambi 2024

Baca juga: Pj Gubernur Jambi Harap Konsorsium Pendidikan Siapkan Strategi Cetak SDM Unggul

Baca juga: Viral Kucing Hutan Masuk ke Rumah Cawagub Jambi Abdullah Sani, Damkar Lakukan Penyelamatan

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved