Pilbup Merangin

Laporan Awal Dana Kampanye 2 Paslon di Pilkada Merangin 2024

Pasangan calon Bupati dak Wakil Bupati Merangin sudah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KPU Merangin
2 pasangan calon di Pilkada Merangin 2024, yakni Nalim-Nilwan Yahya dan M Syukur-Abdullah Khafidh 

Pilkada Merangin

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan calon Bupati dak Wakil Bupati Merangin sudah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin.

Laporan awal dana kampanye (LADK) ini sesuai tahapan Pemilihan Bupati atau Pilbup Merangin 2024.

Dikutip dari laman website KPU Merangin, LADK disampaikan 2 pasangan calon di Pilkada Merangin pada 24 September 2024.

Dan pengumuman KPU Merangin tertuang dalam surat dengan nomor 930/PL.02.5-Pu/1501/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024.

Berikut LADK 2 pasangan calon di Pilkada Merangin 2024:

1. Nalim-Nilwan Yahya memiliki saldo awal Rp500 ribu yang berasal dari pasangan calon.

2. M Syukur-Abdullah Khafidh memiliki saldo awal Rp1 juta yang berasal dari penerimaan sebelum periode sebelumnya.

Kedua pasangan calon peserta Pilbup Merangin belum memiliki pelaporan penggunaan dana kampanye.

Baca juga: 3 Fakta Siswi SMK yang Hilang 2 Hari di Gunung Slamet, Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Baca juga: Laporan Awal Dana Kampenye 4 Paslon di Pilkada Kerinci 2024

Baca juga: 3 Fakta Bocah 8 Tahun di Jawa Tengah Tewas Terpanggang Abu Selepan Beras

Jadwal Pilkada Serentak 2024

- Pelaksanaan Kampanye

Mulai: Rabu, 25 September 2024

Selesai: Sabtu, 23 November 2024

-. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Tanggal: Rabu, 27 November 2024

-. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara

Mulai: Rabu, 27 November 2024

Selesai: Senin, 16 Desember 2024

Baca juga: Usai Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, Elpisina Resmi Nakhodai DPW PKB Provinsi Jambi 

Baca juga: 4 Fakta Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven, Ungkap Dugaan Perselingkuhan

-. Penetapan Calon Terpilih

Waktu: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tergistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

-. Penyelesaian Pelenggaraan dan Sengketa Hasil Pemilihan

Waktu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

-. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan MK

Waktu: Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Fakta Siswi SMK yang Hilang 2 Hari di Gunung Slamet, Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA KurMer: Soal Pilgan Penilaian Pengetahuan BAB 5 Halaman 142-145

Baca juga: Laporan Awal Dana Kampenye 4 Paslon di Pilkada Kerinci 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved