Pilbup Tanjab Timur

Diduga Tak Netral, Tim Advokasi Laza-Aris Laporkan Camat Sabak Barat ke Panwascam

Ketua Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Zumi Laza-Muhammad Aris, Sahroni melaporkan oknum Camat

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Tim Advokasi Laza-Aris Laporkan Camat Sabak Barat ke Panwascam 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Zumi Laza-Muhammad Aris, Sahroni melaporkan oknum Camat ke Panwascam Muara Sabak Barat, Rabu (9/10/2024).

Oknum Camat yang dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini adalah Camat Muara Sabak Barat, Irwanudin.

Sahroni mengatakan, berbekal barang bukti yang dimiliki pihaknya, oknum Camat itu kini terancam berurusan dengan Panwascam.

"Secara resmi sudah kita laporkan oknum Camat yang diduga tidak netral ini ke Panwascam Muara Sabak Barat. Camat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada ASN yang lain, bukan malah secara  terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon,"kata Sahroni.

Sahroni menerangkan, Camat Muara Sabak Barat, Irwanudin dilaporkan karena diduga menggunakan kewenangan dan fasilitas negara yakni mobil dinasnya untuk menguntungkan pasangan Cabup dan Cawabup Tanjab Tinur nomor urut 2.

Mirisnya lagi, menurut Sahroni plat merah mobil dinas camat tersebut diganti dengan plat hitam.

"Kendaraan dinasnya diganti dengan pelat hitam," terang Sahroni.

Sahroni menuturkan, Camat harus berlaku netral dalam Pilkada, guna menciptakan Pilkada yang aman dan damai di Kabupaten Tanjab Timur.

"Camat atau ASN harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada, jangan khianati demokrasi. Ada sanksi pidana menanti bagi ASN yang tidak netral ini. Kita berharap Panwascam dapat menindaklanjuti laporan kita ini," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Muara Sabak Barat, Edy Saripudin membenarkan adanya laporan ini.

"Untuk hari ini Rabu 9 Oktober 2024 tepat pukul 13.00 WIB di sekretariat Panwascam Muara Sabak Barat memang ada laporan masuk, laporannya tentang Netralitas ASN yang terlapor Inisial IW," Kata Edy Saripudin.

Sebagai tindak lanjut, Edy menyatakan  akan memproses laporan tersebut.

"Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, bahwa setelah laporan masuk, maka kami akan melakukan kajian awal, untuk menentukan masuk atau tidaknya syarat formil dan materilnya,"ungkapnya.

Baca juga: Nyatakan Dukungannya di Pilgub Jambi, Rumah Pemenangan 808 Siap Menangkan Haris-Sani

Baca juga: Peralihan Musim Kemarau ke Panas, Pemkab Tebo Ingkat Warga Tetap Waspada

Baca juga: Pelaku Penusukan Polisi di Tebo Menyerahkan Diri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved