CPNS dan PPPK 2024

Pemprov Jambi Rekrut 1.536 Formasi PPPK 2024 Dalam 2 Gelombang

Dalam penerimana tenaga PPPK kali ini Pemprov Jambi membuka kuota penerimaan sebanyak 1.536 formasi. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Ilustrasi PPPK. Pemprov Jambi membuka kuota penerimaan sebanyak 1.536 formasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Provinsi Jambi 2024 dibuka, dalam periode pertama dilakukan dua gelombang. 

Ini berdasarkan Pengumuman nomor S-02/Panselda/PPPK/IX/2024 yang ditandatangani Pjs Gubernur Jambi Sudirman. 

Dalam penerimana tenaga PPPK kali ini Pemprov Jambi membuka kuota penerimaan sebanyak 1.536 formasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Hendrizal menjelaskan terdapat dua periode atau gelombang penerimaan PPPK dalam waktu yang tidak terlalu lama, berjarak satu bulan. Yang membedakan adalah pengkategorian berdasarkan masa pengabdian honorer.

"Untuk periode pertama Pendaftaran seleksi dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024 nanti, “ ujarnya. 

Periode pertama ini, diperuntukkan bagi tiga kategori pelamar. 

Baca juga: Mahasiswa Lampung Sudah 4 Kali Pamer Kelamin ke Kasir Minimarket, Mengaku Tak Sadar

Baca juga: Viral Video Puluhan Buaya Lepas ke Pemukiman Warga di Cianjur, Tembok Penangkaran Jebol

Dengan ketentuan pertama, merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II (ets THK-III yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-ll pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah.

Ketentuan kedua gelombang ini, juga diperuntukkan bagi Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah.

"Ketiga, Gelombang pertama itu juga disediakan bagi Guru non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi Pemerintah," jelas Henrizal.

Sementara gelombang kedua pendaftaran, alan dilakukan seleksi  pada 17 November sampai 31 Desember 2024.

"Untuk jenis periode kedua ini diperuntukkan bagi pelamar yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database tenaga non-ASN pada BKN dengan ketentuan Bagi Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Teknls dan Tenaga Kesehatan wajib berstatus aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus," jelasnya. 

Juga Bagi Guru non Aparatur Sipil negara wajib mengajar di sekolah negeri yang terdaftar di Data pokok pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud Ristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Serta juga harus masuk dalam ketentuan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sudah 4 Kali Pamer Kelamin ke Kasir Minimarket, Mahasiswa Lampung Mengaku Tak Sadar

Baca juga: Viral Video Puluhan Buaya Lepas ke Pemukiman Warga di Cianjur, Tembok Penangkaran Jebol

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka Ayo Simpulkan BAB 2 Pedoman Negaraku Halaman 39

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved