Nelayan di Lampung Tembak Tetangga karena Curiga Diintip Saat Bersama Istri

Nelayan berinisial SA (44) di Lampung tega menembak tetangganya, L (40) karena curiga diintip saat bersama istri.

Editor: Nurlailis
ist
Nelayan di Lampung Tembak Tetangga, Alasannya Curiga Diintip Saat Bersama Istri 

TRIBUNJAMBI.COM - Nelayan berinisial SA (44) di Lampung tega menembak tetangganya, L (40) karena curiga diintip saat bersama istri.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Kejadian tersebut berlangsung di tengah sungai Terusan Tulang Bawang pada Minggu (22/9/2024) malam.

Kronologi Kejadian

Kapolres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengungkapkan bahwa penembakan ini bermula dari rasa curiga pelaku terhadap korban, yang diduga sering mengintip pelaku dan istrinya saat berhubungan badan di rumah. 

Dendam tersebut semakin memuncak hingga pelaku membawa senjata api rakitan yang dibeli seharga Rp 500.000 dari Kabupaten Mesuji.

Pada malam kejadian, SA dan L yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan berpapasan di tengah sungai saat mencari ikan. 

Tanpa banyak bicara, SA langsung mengeluarkan senjata api dan menembak L sebanyak dua kali.

Baca juga: 56 Hari Menghilang, Remaja di Aceh Ditemukan Tinggal Tengkorak dan Kerangka

Ditembak 2 Kali

Tembakan pertama menyerempet kepala korban, yang seketika itu juga kabur dengan memacu kapal klotok miliknya. 

Namun, pelaku tidak berhenti di situ. 

Dia mengejar korban dan kembali menembak, kali ini mengenai bahu kanan korban.

Dalam kondisi terdesak, L melompat dari kapalnya dan berenang menuju sisi sungai seberangnya untuk menyelamatkan diri. 

Sementara itu, pelaku sempat mencari keberadaan korban namun tidak menemukannya. 

Dia kemudian mengikat kapal milik korban di pinggir sungai sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Penyerahan Diri Pelaku

Pelaku SA akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib setelah diserahkan oleh keluarganya kepada polisi, sekitar satu minggu setelah kejadian. 

"Pelaku sudah kita amankan setelah diserahkan oleh keluarganya," ungkap AKP Indik Rusmono saat dihubungi pada Kamis (3/10/2024).

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. 

Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 53 KUHP, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Napi di Lampung Kabur Karena Kangen Istri, Ditangkap Setelah 5 Hari Buron

Kondisi Korban

Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berenang dan bersembunyi di tepian sungai. 

Meski mengalami luka akibat tembakan di bahu kanan, korban selamat dari upaya pembunuhan tersebut. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif lain yang mungkin mendasari aksi brutal tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved