Mayat Dalam Lemari
DS Ditangkap di Muba Sumsel, Terduga Pelaku Pembunuhan Resti yang Tewas di Pakuan Baru Jambi
Terduga pelaku pembunuhan Resti Widia (30) ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 05.50 WIB.
Pembunuhan di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terduga pelaku pembunuhan Resti Widia (30) ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 05.50 WIB.
Diketahui, Resti Widia warga Banten, ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di kawasan Pakuan Baru, Kota Jambi, pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Saat ditemukan, jasad resti dalam kondisi terikat dan dimasukkan dalam lemari pakaian.

Kabar terbarunya, terduga pelaku pembunuhan resti widia ditangkap pihak kepolisian.
Terduga pelaku berinisial DS. Namun sejauh ini belum diketahui apa hubungan terduga pelaku dengan Resti Widia.
Tribunjambi.com masih berupaya mencari informasi terkait penangkapan terduga pelaku pembunuhan ini.
Sebelumnya, jasad Resti Widia (30) warga Banten yang ditemukan tewas dalam lemari pakaian di kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Jelutung, Kota Jambi, diotopsi di RD Bhayangkara.
Otopsi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, pihak keluarga juga meminta pihak kepolisian melakukan otopsi.
"Otopsi di RS Bhayangkata," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar, Jumat (27/9/2024).
Setelah otopsi, jasad Resti Widia akan dibawa pihak keluarga ke Banten untuk disemayamkan.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Resti Widia yang Ditemukan Tewas di Lemari di Pakuan Baru Jambi Ditangkap
Baca juga: Curhat Resti pada Kawannya Sebelum Ditemukan Tewas di Lemari Kos di Kota Jambi
Barang Berharga Hilang
Sejumlah barang berharga milik Resti Widia (30), wanita yang ditemukan tewas terikat di dalam lemari indekos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, dilaporkan hilang.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo, menjelaskan bahwa barang-barang yang hilang termasuk uang tabungan dan perhiasan berupa kalung.
“Barang yang hilang adalah tabungan dan kalung; mungkin ada juga barang lain yang belum kita ketahui,” kata Suwondo, Jumat (27/9/2024).
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan kembali mendatangi lokasi kejadian untuk mengecek barang-barang milik korban yang mungkin hilang.
“Mungkin ada barang lain, makanya kita akan ulang lagi ke TKP,” ujarnya.
Dalam kasus kematian Resti Widia, polisi mengklasifikasikan ini sebagai kasus pembunuhan.
“Sementara ini kasusnya masih dalam kategori pembunuhan,” tambah Suwondo.
Baca juga: Jadwal Kapal KM Binaiya Bali-Bima sepanjang Oktober 2024, Dilengkapi Harga Tiket dan Link Pemesanan
Baca juga: Kemenkumham Jambi Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora Tahun 2024
Baca juga: Teka-teki P Diddy dan Prediksi Film The Simpsons hingga Dugaan Skenario Kematian Aaliyah
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan pembunuhan terhadap Resti Widia, yang mayatnya ditemukan di dalam lemari pakaian kamar kost.
Korban, yang merupakan warga Serang, Provinsi Banten, terakhir kali dilihat oleh penghuni kost lainnya pada malam hari, Selasa, 24 September 2024.
Kapolsek Jambi Selatan menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dari para saksi di tempat kejadian.
“Keterangan dari 12 saksi sudah kita ambil,” katanya, Jumat (27/9/2024).
Suwondo juga menyebut bahwa pihak keluarga korban setuju untuk dilakukan otopsi oleh dokter forensik setelah jasadnya tiba di Jambi.
“Pihak keluarga menyetujui otopsi setelah sampai di Jambi dari Banten,” sebutnya.
Selain itu, pihak keluarga telah membuat laporan resmi atas kematian Resti Widia. Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Jambi Selatan dengan dukungan dari Jatanras Polresta dan Polda Jambi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Kapal KM Bukit Raya Jakarta-Pontianak sepanjang Oktober 2024, Disertai Link Pembelian Tiket
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Resti Widia yang Ditemukan Tewas di Lemari di Pakuan Baru Jambi Ditangkap
Baca juga: 56 Hari Menghilang, Remaja di Aceh Ditemukan Tinggal Tengkorak dan Kerangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.