Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 37 Kurikulum Merdeka: Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam buku PKN Kelas 9 Kurikulum Merdeka halaman 37 tersebut terdapat, tersebut siswa diminta menuliskan tentang Pengertian Hak dan Kewajiban
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut soal dan kunci jawaban PKN Kelas 9 Kurikulum Merdeka halaman 37.
Dalam buku PKN Kelas 9 Kurikulum Merdeka halaman 37 tersebut terdapat Ayo, Berdiskusi.
Di Ayo, Berdiskusi tersebut siswa diminta menuliskan tentang Pengertian Hak dan Kewajiban.
Kunci jawaban PKN Kelas 9 Kurikulum Merdeka halaman 37 dalam artikel ini hanya sebagai referensi orang tua untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
Maka dari itu, sebelum mencocokkan dengan kunci jawaban PKN Kelas 9 Kurikulum Merdeka halaman 37 ini, siswa harus mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 34 Kurikulum Merdeka: Ayo Mengamati Gambar 2.1, Gambar 2.2
Ayo, Berdiskusi
Diskusikan bersama kelompok kalian mengenai pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli. Selanjutnya, tanyakan kepada guru kalian mengenai pengertian yang belum dipahami. Untuk memudahkan kalian mengidentiikasi pengertian hak dan kewajiban, isilah tabel seperti contoh berikut.
Jawaban:
Pengertian Hak Menurut Ahli
1. Prof. Dr. Notonegoro
Mengutip Jurnal Kewarganegaraan berjudul 'Tinjauan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Negara Berdasarkan UUD 1945' oleh Siti Zikrina Farahdiba dkk, Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan.
2. Sudikno Mertokusumo
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jambi, Sudikno Mertokusumo mendefinisikan hak sebagai kepentingan yang dilindungi hukum.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 26 Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi
3. Srijanti
Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai perdoman berperilaku, melindungi kebebasan dan kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Pengertian Kewajiban Menurut Ahli
1. Prof. Dr. Notonegoro
Menurut Notonegoro, kewajiban dimaknai sebagai memberikan sesuatu yang harus diberikan dari bagian tertentu.
Selain itu, kewajiban juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan.
2. Sudikno Mertokusumo
Sudikno Mertokusumo memaknai kewajiban sebagai suatu tindakan atau pekerjaan yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok dalam rangka menjalankan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat.
3. Srijanti
Srijanti mengartikan kewajiban sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan.
Artinya, kewajiban adalah keharusan.
Sehingga segala hal yang merupakan kewajiban harus dilaksanakan tanpa alasan apa pun.
Baca juga: Kunci Jawaban 15 Contoh Soal Pilgan UTS PKN Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 Tahun 2024
*) Disclaimer:
- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.