Berita Jambi

Narkoba Senilai Rp. 8.7 Miliar Dimusnahkan dari 6 Tersangka

Barang bukti narkotika berupa 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp8,7 miliar dimusnahkan

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/RIFANI
Barang bukti narkotika berupa 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp8,7 miliar dimusnahkan dari Ditresnarkoba Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Barang bukti narkotika berupa 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp8,7 miliar dimusnahkan dari Ditresnarkoba Polda Jambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengungkapkan, barang bukti ini merupakan hasil dari 6 orang tersangka dengan empat laporan polisi.

"Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang disita sejak Juli dan Agustus 2024," kata Ernesto, Kamis (26/9/2024).


Sebagian besar narkoba yang dimusnahkan berasal dari Aceh, dengan pelaku utama seorang mahasiswa berinisial MI.


Menurut Ernesto, nilai komersial barang bukti ini sangat signifikan, dengan satu gram sabu dipatok seharga Rp1,3 juta dan setiap butir ekstasi seharga Rp250 ribu.

"Pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 33.555 jiwa, mengingat satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, dan satu butir ekstasi untuk satu orang," katanya.

Ernesto menjelaskan, pengungkapan ini mencegah dampak negatif dari peredaran narkoba yang bisa menyebabkan kecanduan di masyarakat. 

Dalam konteks rehabilitasi, pemusnahan ini juga berdampak positif bagi anggaran negara, yang dapat menghemat dana rehabilitasi mencapai Rp150 miliar, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 yang menetapkan biaya rehabilitasi sebesar Rp4,5 juta per bulan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda lebih dari Rp10 miliar.

Baca juga: Aksi Nyata Brantas Narkoba, Polres Sarolangun Sosialisasi Kampung Bersih Narkoba

Baca juga: Baru Dilantik 2 Pekan, 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Ditangkap Kasus Narkoba

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved