Berita Jambi
Narkoba Senilai Rp. 8.7 Miliar Dimusnahkan dari 6 Tersangka
Barang bukti narkotika berupa 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp8,7 miliar dimusnahkan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Barang bukti narkotika berupa 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp8,7 miliar dimusnahkan dari Ditresnarkoba Polda Jambi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengungkapkan, barang bukti ini merupakan hasil dari 6 orang tersangka dengan empat laporan polisi.
"Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang disita sejak Juli dan Agustus 2024," kata Ernesto, Kamis (26/9/2024).
Sebagian besar narkoba yang dimusnahkan berasal dari Aceh, dengan pelaku utama seorang mahasiswa berinisial MI.
Menurut Ernesto, nilai komersial barang bukti ini sangat signifikan, dengan satu gram sabu dipatok seharga Rp1,3 juta dan setiap butir ekstasi seharga Rp250 ribu.
"Pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 33.555 jiwa, mengingat satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, dan satu butir ekstasi untuk satu orang," katanya.
Ernesto menjelaskan, pengungkapan ini mencegah dampak negatif dari peredaran narkoba yang bisa menyebabkan kecanduan di masyarakat.
Dalam konteks rehabilitasi, pemusnahan ini juga berdampak positif bagi anggaran negara, yang dapat menghemat dana rehabilitasi mencapai Rp150 miliar, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 yang menetapkan biaya rehabilitasi sebesar Rp4,5 juta per bulan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda lebih dari Rp10 miliar.
Baca juga: Aksi Nyata Brantas Narkoba, Polres Sarolangun Sosialisasi Kampung Bersih Narkoba
Baca juga: Baru Dilantik 2 Pekan, 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Ditangkap Kasus Narkoba
Kritik Kapolda Jambi, Aksi Seribu Lilin Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Tugu Juang |
![]() |
---|
Seorang Buruh Panen Sawit Diduga Diperas Polisi Sarolangun Rp3 Juta, Akhirnya Gugat ke Pengadilan |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten Kota Percepat Pembangunan SPPG untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Maling Besi saat Demo Ricuh di DPRD Jambi Bukan Mahasiswa: Hanya Ikut-ikutan |
![]() |
---|
Rayap Besi saat Demo Ricuh di DPRD Provinsi Jambi Akhirnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.