Berita Jambi

Wakajati Jambi Hadiri Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budi Santoso, mengikuti ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budi Santoso, mengikuti ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budi Santoso, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), koordinator, dan para kepala seksi (kasi) di lingkungan Kejati Jambi, mengikuti ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI pada Senin (23/9/2024).

Ekspose ini membahas kasus yang melibatkan tersangka Reno Randial Fikri bin M. Hamdi dan Hamdi bin M. Nur, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif, di mana pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara pidana secara humanis, berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Melalui video conference, Jampidum Kejaksaan RI dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi membahas penerapan Keadilan Restoratif dalam kasus ini, termasuk perdamaian antara pelaku dan korban, serta upaya pemulihan situasi yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Pendekatan Keadilan Restoratif menjadi salah satu langkah penting yang diambil Kejaksaan RI dalam mendukung visi Indonesia Maju, dengan mengedepankan penyelesaian yang adil, cepat, dan bermanfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.

(usn)

Baca juga: Kejati Jambi Gelar Upacara Harlah Kejaksaan RI Ke-79

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved