Pilkada Serentak 2024

Jelang Kampanye Pilkada 2024, Pasangan Calon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye

Pasangan bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan laporan dana kampanye jelang pelaksanaan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 menda

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Pasangan bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan laporan dana kampanye jelang pelaksanaan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. 

Dana kampanye calon kepala daerah

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan laporan dana kampanye jelang pelaksanaan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

“Kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye," kutip anggota KPU Provinsi Jambi, Yatno berdasarkan UU No 1 Tahun 2015.

Tahapan dana kampanye dimulai dari pembukaan RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) pada 27 Agustus-24 September, kemudian penyampaian LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) yang harus disampaikan pada 24 September.

"Pasangan calon kepala daerah wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 24 September, satu hari sebelum masa kampanye," kata Yatno.

Pasangan calon nantinya bisa melakukan perbaikan LADK pada 24-27 September, dan pengumumannya pada 28 September.

Baca juga: Jelang Kampanye Pilbup Tanjab Barat, Baliho Pasangan Calon Bupati Bertebaran di Kota Kuala Tungkal

Baca juga: Bawaslu Tanjab Barat Imbau Bacabup Turunkan APS Jelang Kampanye

Kata Yatno sumber dana kampanye pasangan calon dapat bersumber dari sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, 
sumbangan pasangan calon; dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

"Kalau pasangan calon tidak menyampaikan LADK kepada KPU provinsi sampai dengan 7 Hari setelah batas waktu, pasangan calon yang bersangkutan diberikan sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan kampanye," ungkapnya.

Yatno juga mengungkapkan bahwa partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari, negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.

Kemudian penyumbang atau pemberi bantuan  yang tidak jelas identitasnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa atau Sebutan Lain.

"Pasangan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon," ucapnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jelang Kampanye Pilbup Tanjab Barat, Baliho Pasangan Calon Bupati Bertebaran di Kota Kuala Tungkal

Baca juga: Prediksi Skor Leganés vs Bilbao , Cek Head to Head dan Statistik Tim di La Liga Spanyol

Baca juga: Bawaslu Tanjab Barat Imbau Bacabup Turunkan APS Jelang Kampanye

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved