Pilwako Jambi

ASN di Jambi Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Netralitas ASN di Pilwako Jambi

Bawaslu Kota Jambi menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada acara Deklarasi Pasangan Bakal Calon Walikota

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih 

Pilkada Kota Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jambi menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada acara Deklarasi Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 yang dilaksanakan pada, Sabtu 17 Agustus 2024 lalu.

Anggota Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran, terdapat pelanggaran dugaan netralitas ASN.

"Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan hasil penelusuran, Bawaslu telah memutuskan terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yaitu dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap inisial DK," kata Sinta.

Kata Sinta pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan sebagaimana SKB 5 kementerian lembaga.

SKB 5 kementrian lembaga yakni Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang: "Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan".

Baca juga: Viral Mahasiswa Berani Chat Rektor Tanya Syarat Jadi Menantunya, Di-spill Rektor Saat Wisuda

Baca juga: Bela Vadel Badjideh, Lolly Serang Balik Nikita Mirzani Akui Selama Ini Dibungkam: Podcast Tak Tayang

Selain itu, DK juga terkena dugaan Pelanggaran larangan ASN dalam UU ASN, Pasal 9 ayat (2), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik".

Pasal 3 huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil: "Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan".

Bawaslu Kota Jambi juga telah meneruskan laporan pengawasan tersebut kepada BKN untuk ditindaklanjuti.

"Bawaslu Kota Jambi telah meneruskan laporan hasil pengawasan kepada instansi yang berwenang yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," tutupnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bela Vadel Badjideh, Lolly Serang Balik Nikita Mirzani Akui Selama Ini Dibungkam: Podcast Tak Tayang

Baca juga: Terkendala Biaya, Jenazah Warga Sarolangun Tertahan di RS Jakarta, Keluarga Butuh Bantuan Dermawan

Baca juga: Viral Mahasiswa Berani Chat Rektor Tanya Syarat Jadi Menantunya, Di-spill Rektor Saat Wisuda

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved