Berita Tebo

Anggota DPRD Tebo Siswanto Mangkir dari Panggilam LAMJ Kabupaten Tebo

Anggota DPRD Tebo dari Fraksi PKS Siswanto mangkir dari panggilan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo. 

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Tebo melalukan musyawarah, membahas statement Siswanto dan Agus Rubiyanto pada sebuah acara di Rimbo Bujang 

Siswanto mangkir panggilan LAM Tebo

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Anggota DPRD Tebo dari Fraksi PKS Siswanto mangkir dari panggilan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo

Siswanto dipanggil LAMJ Kabupaten Tebo untuk dimintai penjelasan soal adanya ucapannya menyinggung SARA yang beredar luas di media sosial.

"Mungkin dia berhalangan hadir, kita berbaik sangka saja, halangannya mungkin tidak bisa dia tinggalkan untuk itu kita akan mengadakan pemanggilan kedua," ujar Ketua LAMJ Kabupaten Tebo, H Zaharuddin Ibrahim, Selasa (17/9/2024).

Zaharuddin mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua untuk Siswanto.

Ia mengatakan LAMJ Kabupaten Tebo telah berkoordinasi dengan LAM Provinsi Jambi dalam menyikapi persoalan ini.

Baca juga: Nama Asli Bernadya, Terinspirasi dari Nama Sang Kakek

Baca juga: Salim Nauderer Akui Perselingkuhannya dengan Azizah Salsha

"Kita berharap pemanggilan kedua yang bersangkutan datang. Kalau masih tidak datang akan dilakukan pemanggilan ketiga dan setelah itu akan menjatuhkan sanksi adat apa yang bisa di kenakan kepadanya," katanya.

Ia menerangkan pihaknya juga berencana memintai penjelasan dari yang menyebarkan video tersebut serta Agus Rubiyanto yang turut ada disamping Siswanto saat menyampaikan statementnya yang bermuatan unsur SARA. 

Pihak LAMJ memanggil Siswanto untuk mengklarifikasi apakah video yang beredar tersebut memang suaranya atau tidak.

"Kalau memang yang ada di dalam video suara dia, kita minta untuk menyampaikan permintaan maaf, apa yang telah disampaikannya, makanya kita akan panggil yang kedua ini. Pemanggilan kedua ini tidak dapat dilakukan 1×7 atau 2×7, karena terbatas waktu, tadi sudah dikatakan oleh Ketua adat Kecamatan, kalau pedang sudah terhunus pemanggilan bisa dilakukan 1×24 jam, bisa juga dalam 1 atau 2 hari kedepan," terangnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPU Sarolangun akan Tetapkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 22 September 2024

Baca juga: Ini Larangan Kampanye Pilkada 2024, Mulai 25 September-23 November

Baca juga: Harga Tiket Kapal KMP Citra Nusantara Kuala Tungkal-Batam Beserta Jadwal Kapal 18 September 2024

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved