Berital Viral
Viral Bocah Perempuan Dibanting Lelaki Dewasa di Bulukumba, Terungkap Motif Pelaku
Viral di sosial media seorang bocah perempuan dibanting lelaki dewasa. Lelaki dewasa itu dengan tega menganiaya bocah perempuan.
TRIBUNJAMBI.COM - Viral di sosial media seorang bocah perempuan dibanting lelaki dewasa.
Lelaki dewasa itu dengan tega menganiaya bocah perempuan walau bocah menangis dan memohon.
Lelaki itu membanting berkali-kali, menyeret, memukul bahkan menendang kepala korban.
Baca juga: Viral Polisi Menyamar Sebagai Emak-Emak, Tangkap Pelaku Curanmor di Jambi
Aksi ini lantas viral dan mendapat kecaman warganet.
Rupanya aksi tidak terpuji ini terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, (8/9/2024).
Melansir Kompas.com, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar, mengonfirmasi peristiwa penganiayaan anak yang belakangan viral.
Dalam wawancara pada Selasa (10/9/2024), Ahmad Kahar menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Menurut Ahmad Kahar, pelaku penganiayaan yang terlihat dalam video adalah paman korban berinisial Fi (43).
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba.
Baca juga: Viral Diam-diam Punya Anak Lagi, Stefan William Mengaku Sudah Nikahi Ria Andrews Sejak 2022
Sementara itu, korban berinisial SR (10) telah dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Motif di balik penganiayaan ini, ujar Ahmad Kahar, adalah tindakan pelaku yang merasa korban sering mengambil uang neneknya tanpa izin untuk jajan.
"Paman korban memberikan pelajaran kepada korban dengan harapan agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," jelasnya.
Meskipun ada motif tersebut, Ahmad Kahar menegaskan bahwa kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum.
Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap anak.
"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Saat ini, korban telah dipindahkan ke rumah aman yang dikelola oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.