Berita Jambi
Pelaku Kekerasan Seksual di Tanjab Barat Jambi Ditangkap Polisi, Korban Alami Trauma dan Ketakutan
Korban kekerasan seksual di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengalami trauma dan ketakutan.
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
TERANCAM 15 Tahun Penjara
PELAKU pelecehan seksual di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terancam dengan hukuman kurungan pidana penjara. Ancaman hukuman tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans Septiawan Sipayung dalam konferensi pers, Selasa (10/9).
pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya. Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku yang digunakan pada saat bereaksi.
Kasat menyebut,setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orangtua.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang RI Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2), (3) Undang- Undang R Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemnerintahan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (ian)
Tak Terima Diputusin
KASUS terkait asusila juga terjadi di Kabupaten Sarolangun. Seorang pelaku diamankan polisi lantaran tak terima diputusin pacar dengan menyebarkan konten tak senonoh ke sosial media.
Baca juga: 2 Mahasiswi Kampus Negeri di Jambi Diduga Alami Pelecehan Verbal, Bullying Berkedok Senior
Tersangka inisial SH (35) yang ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun atas laporan korban inisial IM (27) merupakan mantan pacar tersangka sendiri.
Tersangka yang sakit hati karena diputuskan kemudian menyebarkannya foto yang dikirim korban ke pelaku selama berpacara ke sosial media.
"Melihat fotonya tersebar di media sosial akhirnya korban IM melaporkan tersangka ke Polres Sarolangun, sebelum ditangkap polisi, tersangka sempat dibawa oleh keluarga korban ke Polsek Mandiangin, untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Budi Prasetya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dalam keadaan rusak, satu buah sim card telkomsel serta satu buah akun Facebook atas nama @SUPRI HATIN.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda banyak satu miliar rupiah," tutupnya. (tribun)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.