Berita Jambi

Berkas Perkara Pria Tewas di Sungai Gelam Muaro Jambi Dikirim ke Jaksa, Penyidik Tunggu Petunjuk

Polisi menyerahkan berkas perkara kasus tahap I pembunuhan yang dilakukan Ramadhani kepada Rian Virginia (33) yang ditemukan dalam karung di Kawasan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Ilustrasi jenazah 

Mayat di Sungai Gelam

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi menyerahkan berkas perkara kasus tahap I pembunuhan yang dilakukan Ramadhani kepada Rian Virginia (33) yang ditemukan dalam karung di Kawasan Sungai Gelam, Muaro Jambi, kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo mengatakan, penyidik Polsek Jambi Selatan telah menyerahkan berkas tahap I beberapa waktu lalu. 

"Baru saja dilimpahkan tahap I beberapa hari yang lalu," kata Suwondo, Kamis (29/8/2024). 

Dia menyebut, penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jambi. Pihaknya juga menunggu apakah jaksa meminta untuk melakukan rekonstruksi maka kepolisian akan melakukan hal itu. 

"Apabila ada permintaan rekonstruksi, maka kita akan rekonstruksi. Namun, bila berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka kami akan langsung melimpahkan barang bukti dan tersangka," sebutnya.

 Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus pembunuhan salah satu warga di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi yang ditemukan dalam kondisi terbungkus karung pada hari Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Hingga Kamis Siang, Karhutla Masih Terjadi di Beberapa Wilayah di Jambi

Baca juga: Viral Anak SD Nyanyi Gala Bunga Matahari yang Bersuara Merdu, Lagu Buat Alm Kakeknya

Berawal dari masyarakat sekitar menemukan korban dalam kondisi terbungkus karung pada hari Minggu (4/8/2024), yang kemudian, masyarakat menghubungi pihak kepolisian Jambi untuk mendatangi lokasi Kejadian, dari lokasi kejadian diketahui korban bernama Rian Virginia (33) merupakan warga RT 19, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kepolisian Jambi melakukan pencarian terhadap tersangka pembunuhan, dan didapatkan pelaku pembunuhan bernama Ramadani (32) yang merupakan tetangga korban sendiri.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo, saat itu tersangka Ramadani meminta korban untuk mencari uang dengan mengadaikan kendaraan motor untuk bermain slot.

Kemudian, setelah uang itu habis, tersangka Ramadani meminta lagi korban Rian untuk mencari uang lagi, namun dikarenakan kesal dan tidak mendapatkan uang untuk bermain slot, akhirnya tersangka Ramadani membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam. Berupa golok atau parang.

"Ada 5 tusukan, leher dan dada. Korban sempat di simpan dalam rumah, dalam lemari," ungkapnya, saat di Polsek Jambi Selatan, Kamis (8/8/2024).

Setelah disimpan dalam rumah, tersangka Ramadani menyewa mobil pickup untuk membuat mayat korban ke wilayah Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dengan terbungkus dalam karung.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana, kemudian pasal 365 KHUP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hingga Kamis Siang, Karhutla Masih Terjadi di Beberapa Wilayah di Jambi

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Rute Langsung Jakarta-Batam September 2024, Cek Harga Tiketnya

Baca juga: Public Expose Live 2024: Kinerja Positif & Strategi BRI Tumbuh Sehat Berkelanjutan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved