Pilkada Serentak 2024
Pendaftaran Cakada Jelang Pilkada Serentak Bisa Diperpanjang 3 Hari, Ini Jadwal di Jambi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak selama 3 hari.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak selama 3 hari.
Perpanjangan akan dilakukan jia sampai hari terakhir pendaftaran yakni Kamis (29/8/2024), hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat menyambangi Kantor KPU DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
"Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon, dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, jika demikian maka akan diekstensi, akan diperpanjang," kata Idham.
Kebijakan perpanjangan ini tertuang dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan, jika hanya ada satu paslon hingga pendaftaran berakhir, dan di satu sisi masih ada partai politik yang belum mengusulkan atau mendaftarkan paslon jagoannya, maka KPU daerah yang mengalami peristiwa itu, akan memperpanjang masa pendaftaran serta menyosialisasikan ulang.
Baca juga: Beredar Kabar Romi Hariyanto Gandeng Letjen Purn Sudirman, Daftar ke KPU Besok Jelang Pilgub Jambi
Baca juga: Bukan Anies Baswedan, PDIP Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta, Daftar Hari Ini
"Hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Jika memang di hari terakhir, misalkan tanggal 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia misalnya, dan ternyata masih ada parpol yang belum mengusul atau mendaftarkan paslon, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama 3 hari," lanjut Idham.
Pendaftaran Cakada di Jambi
Hari pertama pendaftaran pencalonan kepala daerah untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi masih kosong, Selasa (27/8).
Rencananya, bakal pasangan calon (bapaslon) Al Haris dan Abdullah Sani mendaftar pada Rabu (28/8), sementara Romi Hariyanto dan pasangannya mendaftar pada Kamis (29/8).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Yatno, mengatakan KPU membuka pendaftaran pencalonan mulai 27-29 Agustus 2024.
Pihaknya baru menerima surat pemberitahuan pendaftaran dari satu pasangan calon.
"Sampai hari ini (kemarin; red), kami baru menerima surat pemberitahuan dari satu pasangan calon (paslon) atas nama Al Haris sebagai calon gubernur dan Abdullah Sani sebagai calon wakil gubernur," tuturnya, Selasa (27/8).
Pasangan petahana itu dijadwalkan akan mendaftar ke KPU Provinsi Jambi pada hari kedua, Rabu 27 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB.
Jadwal pendaftaran Haris-Sani ini juga dibenarkan oleh tim pemenangan, Nanda Herlambang, yang mengatakan akan mendaftar pada pukul 14.00 WIB.
Sinopsis Welcome, Tayang 28 Agustus 2024 di ANTV |
![]() |
---|
Beredar Kabar Romi Hariyanto Gandeng Letjen Purn Sudirman, Daftar ke KPU Besok Jelang Pilgub Jambi |
![]() |
---|
Bukan Anies Baswedan, PDIP Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta, Daftar Hari Ini |
![]() |
---|
Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 28 Agustus 2024: Sensasi Hot, Makan Dunia, dan Fatamorgana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.