Antisipasi Pembludakan, Massa Paslon Dibatasi KPU Kota Jambi

Antisipasi membeludaknya masa yang mengantar Paslon untuk mendaftar Calon Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi hanya mengijinkan 30 orang

Tribunjambi.com/Yon
Deni Rahman, Ketua KPU Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Antisipasi membeludaknya masa yang mengantar Paslon untuk mendaftar Calon Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi hanya mengijinkan 30 orang yang boleh mengantar hingga kekantor KPU.

Hal ini di sampaikan Deni Rahman Ketua KPU Kota Jambi, Selasa (27/8/2024).

Deni menceritakan berdasarkan informasi dari LO Paslon bahwa mereka akan mengerakkan banyak masa untuk mengantar ke KPU saat pendaftaran.

"Untuk itu, kita batasi hanya boleh 30 yang masuk ke kantor KPU," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan 30 orang tersebut sudah termasuk Paslon beserta istri,  admin silon, LO, hingga ketua Partai pengusung.

Sementara itu, masa pengusung hanya boleh mengantar sampai Taman Remaja.

"Untuk masa yang ikut mengantar hanya boleh sampai taman remaja ya," ungkapnya.

Sementara itu, untuk menjaga keamanan selama masa pendaftaran calon Wali Kota Jambi, KPU Kota Jambi telah berkordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Kita sudah kordinasi dengan berbagai pihak, sehingga proses pendaftaran ini tidak akan menggangu aktifitas masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Sinopsis Cinta Yasmin Hari Ini 27 Agustus 2024, Cinta Palsu Rangga untuk Yasmin

Baca juga: Sempat Tak Dukung, Golkar Akhirnya Berikan Dukungan pada Airin-Ade di Pilkada Banten

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Baubau-Lombok Periode 14-28 September 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved