Antisipasi Pembludakan, Massa Paslon Dibatasi KPU Kota Jambi
Antisipasi membeludaknya masa yang mengantar Paslon untuk mendaftar Calon Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi hanya mengijinkan 30 orang
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Antisipasi membeludaknya masa yang mengantar Paslon untuk mendaftar Calon Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi hanya mengijinkan 30 orang yang boleh mengantar hingga kekantor KPU.
Hal ini di sampaikan Deni Rahman Ketua KPU Kota Jambi, Selasa (27/8/2024).
Deni menceritakan berdasarkan informasi dari LO Paslon bahwa mereka akan mengerakkan banyak masa untuk mengantar ke KPU saat pendaftaran.
"Untuk itu, kita batasi hanya boleh 30 yang masuk ke kantor KPU," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan 30 orang tersebut sudah termasuk Paslon beserta istri, admin silon, LO, hingga ketua Partai pengusung.
Sementara itu, masa pengusung hanya boleh mengantar sampai Taman Remaja.
"Untuk masa yang ikut mengantar hanya boleh sampai taman remaja ya," ungkapnya.
Sementara itu, untuk menjaga keamanan selama masa pendaftaran calon Wali Kota Jambi, KPU Kota Jambi telah berkordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Kita sudah kordinasi dengan berbagai pihak, sehingga proses pendaftaran ini tidak akan menggangu aktifitas masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Sinopsis Cinta Yasmin Hari Ini 27 Agustus 2024, Cinta Palsu Rangga untuk Yasmin
Baca juga: Sempat Tak Dukung, Golkar Akhirnya Berikan Dukungan pada Airin-Ade di Pilkada Banten
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Baubau-Lombok Periode 14-28 September 2024
| Al Haris Ungkap Rencana Jalur Kereta Api Batu Bara Jambi Rute Bungo-Sarolangun-Kemingking |
|
|---|
| Bingung Iqbal Cari Keadilan: PN Jambi Nyatakan Bebas, MA Hukum 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ardiansyah Taruhan Nyawa, Detik-detik Damkartan Kota Jambi Masuk Pusat Kebakaran Gudang BBM |
|
|---|
| Wisuda ke-123 dan Dies Natalis ke-63 UNJA: 1.057 Wisudawan Resmi Jadi Alumni |
|
|---|
| Tragedi Berdarah di Pasar Angso Duo Jambi Pagi Buta dan Vonis 9 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Deni-Rahman-Ketua-KPU-Kota-Jambi.jpg)