Pemkab Tanjabbar Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan surat edaran bupati terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan surat edaran bupati terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Hal itu disampaikan Saldi, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat, Senin (26/8/2024).

"Iya kita sudah mengeluarkan surat edaran bupati Tanjung Jabung Barat pada bulan Juli lalu," katanya.

Dalam surat edaran tersebut, bahwa pada pelaksanaan Pilkada ASN harus bersikap netral, tidak boleh memihak salah satu pihak kepada pasangan calon.

Dirinya menyebut, surat tersebut sudah disampaikan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Tanjung Jabung Barat.

Diketahui, jumlah ASN di Tanjabbar cukup fantastis, data yang dihimpun pada Juni 2024 lalu ASN Tanjabbar mencapai 5.171 yang tersebar diseluruh seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Saldi menyebut, hingga saat ini, pihak nya belum menerima laporan atau temuan terkait ASN yang tidak netral jelang Pilkada Tanjabbar.

Jika ditemukan ASN yang tidak netral jelang Pilkada atau selama Pilkada 2024 berlangsung maka akan diberikan saksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Cuan Besok Selasa 27 Agustus 2024: Shio Anjing, Shio Kerbau, Shio Naga

Baca juga: IKBI dan PTPN IV Regional 4 Jambi Sebar 950 Bibit Ikan dan Edukasi Pembuatan Biopori

Baca juga: Gubernur Al Haris Hadir Meriahkan Kemerdekaan RI Bersama LDII Jambi, Berikan Hadiah Sepeda Listrik 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved