10 Parpol Gagal Masuk parlemen di Pileg 2024 - PPP, PSI, Hanura hingga Partai Buruh

10 partai politik gagal masuk parlemen pada Pileg 2024. KPU menetapkan bahwa 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS/PRIYOMBODO
Suasana gedung DPR RI, Jakarta 

Hasil Pileg 2024

TRIBUNJAMBI.COM - 10 partai politik gagal masuk parlemen pada Pileg 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil resmi Pemilihan Umum 2024 untuk anggota legislatif dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Jakarta pada Minggu (25/8/2024). 

KPU menetapkan bahwa 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos ke parlemen atau gagal memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa total suara sah nasional pada Pemilu 2024 mencapai 151.793.293 suara.

Berdasarkan hasil tersebut, ambang batas 4 persen yang diperlukan untuk lolos ke parlemen setara dengan 6.071.731,72 suara. 

Baca juga: Kantongi 10,2 Persen Suara, Romi Hariyanto-Saniatul Lativa Siap Daftar ke Pilgub Jambi

Baca juga: Deretan Instansi yang Sepi Peminat pada CPNS 2024

Sepuluh partai politik yang tidak berhasil melewati ambang batas ini adalah:

  1. Partai Buruh (972.898 suara)
  2. Partai Gelora (1.282.000 suara)
  3. Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara)
  4. Partai Hanura (1.094.599 suara)
  5. Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara)
  6. Partai Bulan Bintang (484.487 suara)
  7. Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara)
  8. Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara)
  9. Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara)
  10. Partai Ummat (642.550 suara)

Keputusan ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang juga mencantumkan daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029. 

Baca juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Senin 19 Agustus 2024: Raja Dangdut, Film India Mann, dan Ajian Pamungkas

Baca juga: Breaking News Partai Golkar Usung Al Haris-Abdullah Sani Maju Pilgub Jambi 2024

Afifuddin menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 Agustus 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin dikutip dari Antara.

Sementara itu, delapan partai politik yang berhasil melewati ambang batas dan memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029 adalah:

  1. PDI Perjuangan (110 kursi)
  2. Partai Golkar (102 kursi)
  3. Partai Gerindra (86 kursi)
  4. Partai NasDem (69 kursi)
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi)
  6. Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi)
  7. Partai Amanat Nasional (48 kursi)
  8. Partai Demokrat (44 kursi)

Afifuddin menjelaskan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen ini merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kantongi 10,2 Persen Suara, Romi Hariyanto-Saniatul Lativa Siap Daftar ke Pilgub Jambi

Baca juga: Sinopsis Mann, Tayang 26 Agustus 2024 di ANTV

Baca juga: Deretan Instansi yang Sepi Peminat pada CPNS 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved