Head to Head di Pilgub Jambi 2024 Haris-Sani vs Romi-Saniatul dan Persentase Kekuatan Parpol

Peluang terjadi head to head atau pertarungan dua pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024, semakin besar

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Tribun Jambi Edisi 26 Agustus 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peluang terjadi head to head atau pertarungan dua pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024, semakin besar.

Pasangan Al Haris-Abdullah Sani yang telah lebih dahulu mendapat dukungan dari tujuh partai politik di parlemen, kemarin disusul pasangan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa yang mendapat dukungan satu parpol parlemen dan tiga parpol non-parlemen.

Pasangan Al Haris-Abdullah Sani mendapat dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejaher (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Gerindra. Total suara dari tujuh partai itu dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin adalah 74,05 persen.

Sementara itu, pasangan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa mendapat dukungan dari Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Empat partai itu memiliki 10,2 persen suara, berdasarkan hitungan di pileg kemarin.

Saat ini, masih ada satu partai besar pemilik kursi di DPRD Provinsi Jambi yang belum menentukan pilihan, yakni Partai Golkar. Sementara beberapa partai non-parlemen, seperti Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Hanura dan Partai Perindo belum menentukan arah dukungan.

Partai pendukung

Pada Jumat (23/8) lalu, Partai Gerindra menjadi parpol ketujuh yang mengusung pasangan Al Haris-Abdullah Sani. Sebelumnya ada PPP, PKB, PKS, PAN, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, yang menyatakan lebih dulu.

Al Haris-Sani menerima surat keputusan yang diserahkan Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di Jakarta, 
Ahmad Muzani, meminta para calon gubernur yang mendapat SK agar dapat berjuang memenangkan Pilkada 27 November mendatang.

"Rekomendasi B1KWK sudah ditandatangani oleh pak Prabowo, mohon dengan hormat diamankan, diamankan itu maksudnya bapak Ibu berjuang di daerah pemilihan dengan sungguh-sungguh sampai terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur," katanya.

Ia juga menginstruksikan seluruh kader Gerindra untuk tegak lurus bersama-sama memenangkan calon yang diusung Partai Gerindra, termasuk Haris-Sani di Jambi.

"Kami minta dengan hormat seluruh struktur partai Gerinda, dari ranting, PAC, DPC, DPD dan DPR/DPRT membantu gubernur dan wakil gubernur pilihan Prabowo," tegasnya.

Ia juga berpesan jika nantinya terpilih pada Pilkada, agar dapat bersinergi dengan pemerintah pusat, mengingat Prabowo Subianto saat itu sudah menjadi Presiden.

Sementara pada Sabtu (24/8), Partai NasDem menjadi parpol di parlemen yang pertama menyatakan mengusung pasangan Romi-Saniatul. Dukungan untuk pasangan itu ditambah dari partai non-parlemen, seperti PSI, PKN dan Partai Gelora.

Ketua DPW NasDem Provinsi Jambi, Syarif Fasha, mengatakan pihaknya siap mengamankan keputusan DPP yang merekomendasikan Romi-Saniatul. DPW dan DPD NasDem se-Provinsi Jambi akan tegak lurus dengan keputusan tersebut.

"Prinsipnya DPW akan mengamankan keputusan DPP. Tegak lurus," kata Fasha, Minggu (25/8).

Hanya saja, terkait langkah ke depan untuk pemenangan Romi-Saniatul, mantan Wali Kota Jambi itu mengaku belum memikirkannya karena tengah konsentrasi menghadapi kongres Partai NasDem.

"Belum ada rencana apa pun, karena sekarang masih konsentrasi kongres partai NasDem di Jakarta sampai dengan 27 Agustus," pungkasnya.

Golkar Tak Lagi Penentu

Sebelum Mahkamah Konstitutsi (MK) mengubah syarat pencalonan dari minimal perolehan kursi menjadi perolehan suara, Partai Golkar merupakan satu di antara kekuatan penentu arah politik bahwa akan terjadi head to head atau kotak kosong di Pilgub Jambi 2024.

Namun, setelah putusan MK yang mengubah syarat menjadi penghitungan minimal perolehan suara, maka Partai Golkar tak lagi menjadi penentu di Pilgub Jambi 2024.

Dosen Ilmu Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Pahrudin HM, mengatakan kondisi seperti itu merupakan harapan dalam demokrasi.

Menurutnya, seharusnya memang tidak ada calon tunggal dalam pilkada, karena yang diinginkan adalah kompetisi dalam setiap kontestasi.

"Kita ingin melihat bahwa dua putra terbaik dari Provinsi Jambi ini kemudian beradu kekuatan. Terutama visi untuk bisa dihadirkan di tengah masyarakat yang kemudian dipilih oleh masyarakat Provinsi Jambi," ujarnya.

Adanya head to head di Pilgub Jambi 2024, diharapkan jadi kontestasi visi dan misi untuk menjadikan Provinsi Jambi ke depan lebih baik dengan segala potensi yang dimiliki.

"Itu tentu membutuhkan tangan dingin dari seorang pemimpin yang dilahirkan dari rahim demokrasi seperti pilkada," ungkapnya.

Terkait Partai Golkar, Pahruddin menuturkan saat ini suara partai berlambang beringin itu tidak lagi menentukan secara regulatif, karena kedua pasangan telah memenuhi syarat pencalonan ke KPU.

Namun, sebagai partai besar, posisi Partai Golkar akan sangat penting terkait dengan strategi politik.

"Kita tahu, Golkar ini punya reputasi yang mentereng di Provinsi Jambi, dengan banyak sekali tokoh-tokoh yang berpengaruh, kemudian juga para wakil rakyat yang terpilih dari Golkar juga sangat menentukan, meskipun sekali lagi dalam konteks pilkada, faktor figur itu yang paling menentukan," jelasnya.

Namun, tak bisa dipungkiri, tokoh-tokoh di belakang para kandidat yang ada saat ini juga berpengaruh dalam menentukan kemenangan.

"Sehingga pasangan yang akan didukung oleh Golkar, nantinya memiliki kekuatan yang cukup bagus untuk menentukan kemenangan," lanjutnya.

"Saya pikir, Golkar ada faktor lain, berupa peran dari masing-masing tokoh yang ada di Golkar, baik itu anggota legislatif maupun tokoh-tokoh non-parlemen yang ada di tengah masyarakat juga sangat menentukan," tuturnya. 

Pendaftaran 27 Agustus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Pendaftaran bakal cakada di Provinsi Jambi 2024 secara serentak dibuka KPU provinsi dan kabupaten/kota selama tiga hari, 27-29 Agustus 2024.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, mengatakan untuk mendaftar ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 55/2024 tentang Persyaratan Akumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Jambi 2024.

"Untuk mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, partai atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024 di Provinsi Jambi, yaitu sebesar 172.005," kata Yatno, Sabtu (24/8)

Kemudian, lanjut Yatno, waktu pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan pada Selasa-Kamis (27-29/8).

"Tempatnya di kantor KPU Provinsi Jambi," sebut Komisoner KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelangara itu.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan, selain warga negara Indonesia.

"Calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan," tegasnya.

Antara lain, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon Wakil Gubernur Jambi.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Antara lain, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil Gubernur Jambi. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

"Kemudian tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian," sebutnya.

Selain itu, calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

"Belum pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur," tukasnya.

Setelah pendaftaran, nanti para calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditentukan. (dna)

Peta Dukungan Parpol Terbaru

+ Al Haris-Abdullah Sani: PPP, PKB, PKS, PAN, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Gerindra

+ Romi Hariyanto-Saniatul Lativa: Partai NasDem, PSI, Partai Gelora, PKN

+ Pendaftaran Cakada

Waktu: Selasa-Kamis (27-29/8)

Lokasi: Kantor KPU Provinsi Jambi

Baca juga: Seorang Kepala Dinas dan Sekretarisnya di Jombang Terekam CCTV, Diduga sedang Bermesraan

Baca juga: Jadwal Penerbangan Jambi-Medan Kualanamu Tanpa Transit dari Bandara Jambi, Tiket Rp 1 Jutaan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved