Berita Jambi

Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Togel, Amankan Barang Bukti dan Uang Tunai

Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelaku judi togel di Kota Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi.com/rifani
Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Togel, Amankan Barang Bukti dan Uang Tunai 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelaku judi togel di Kota Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kertas bertuliskan angka togel dan pena.

Kasat Reskrim Kompol Marhara Tua Siregar menegaskan bahwa Polresta Jambi terus konsisten memberantas perjudian, terutama judi togel.

“Kami berhasil menangkap dua orang pelaku. Yang pertama di Jalan Pattimura dengan inisial RS, yang menjalankan judi togel secara manual, dan yang kedua di Simpang Kawat dengan inisial JC, yang menggunakan website,” kata Marhara, Jumat (23/8/2024).

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perjudian togel, termasuk uang tunai dan handphone.

Ia juga meminta masyarakat Kota Jambi untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka agar bisa segera ditindak.

Menurutnya, Satreskrim Polresta Jambi aktif melakukan patroli rutin dalam upaya memberantas perjudian, namun tetap membutuhkan dukungan dari masyarakat.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait dugaan tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Jumat 23 Agustus 2024, ZAQ1XSW2CDE3, WER5T6YH7UJ8

Baca juga: Prediksi Skor Mönchengladbach vs Leverkusen, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Bundesliga Jerman

Baca juga: Haris-Sani Terima SK Dukungan Gerindra, Kader Diminta Tegak Lurus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved