Berita Tebo

Temuan BPK 2022 Belum Tuntas Senilai Rp2 Miliar, Sekda Tebo Minta OPD Ambil Langkah Tegas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Teguh Arhadi, mengakui masih ada temuan BPK pada tahun anggaran 2022 belum dikembalikan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Heri Prihartono
Wira Dani Damanik
Teguh Arhadi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Teguh Arhadi, mengakui masih ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2022 belum dikembalikan.

Temuan tersebut berjumlah 2,07 miliar yang terdapat pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).


Teguh mengatakan mestinya kepala OPD mengambil langkah tegas untuk penyelesaian pengembalian temuan BPK tersebut.


"Iya betul, OPD harus ambil langkah tegas, mesti ditegur," kata Teguh, Senin (12/8/2024).


Dia mengatakan bahwa mestinya batas pengembalian temuan BPK hanya 60 hari sejak LHP BPK diserahkan.


Teguh mengatakan temuan BPK tersebut tetap menjadi tanggung jawab dan harus dikembalikan kepada kas daerah.


"Harus tegas, diambil langkah serius dan ditegur," ujarnya.


Ia menambahkan jika temuan BPK tersebut berupa fisik yang melibatkan pihak ketiga, mestinya kepala OPD bisa mengambil langkah tegas.


"Jika ada rekomendasi dari OPD untuk blacklist, bisa diblacklist," pungkasnya. 

Baca juga: Sekda Kota Jambi Buka Fun Walk dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-70 Agung Concern Grup

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved