Berita Merangin
Unit Reskrim Polsek Tabir Tangkap Empat Pemuda Kasus Pencurian
Polsek Tabir Polres Merangin berhasil menangkap empat pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian tiang tower milik PT. Tower Bersama Group
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tabir Polres Merangin berhasil menangkap empat pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian tiang tower milik PT. Tower Bersama Group pada Senin (05/08).
Empat pemuda tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur, yaitu HM (29), AP (25), M (17), dan AAG (17). Mereka ditangkap karena terlibat dalam pencurian tiang tower internet milik PT. Tower Bersama Group.
Kapolsek Tabir, AKP T.T. Munthe, menyebutkan bahwa dua dari empat pelaku masih berstatus pelajar dan tergolong di bawah umur.
"Dari empat pelaku, dua di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Namun, tetap kita proses sesuai peraturan yang ada," kata Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe.
Kronologi peristiwa ini dimulai pada Sabtu, 3 Agustus 2024, ketika pelapor diberitahu oleh Sdra. Jupri, mitra pelapor, bahwa tiang tower internet di pinggir jalan lintas Sumatera wilayah Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir telah hilang dicuri. Sebanyak 27 tiang tower hilang, dan pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry menuju arah Bungo. Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tabir melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo. Pada Minggu (04/08) sekitar pukul 22.00 WIB, empat pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Kota Muara Bungo dan kemudian dibawa ke Mako Polsek Tabir.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Bungo, Unit Reskrim Polsek Tabir langsung berkoordinasi dengan Polsek Kota Muara Bungo. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Polsek Tabir dan Polsek Kota Muara Bungo berhasil mengamankan empat pelaku pencurian tiang tower internet tersebut. Kemudian, pelaku kita bawa ke Mako Polsek Tabir untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya mencuri tiang tower milik PT. Tower Bersama Group di wilayah Desa Koto Rayo. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 27 tiang fiber optik, satu unit kendaraan Suzuki Carry hitam, satu buah tangga susun, satu buah linggis, dan satu buah tiang.
Atas kasus pencurian ini, pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Baca juga: Persiapan Rangkaian Acara HUT RI ke-79 Tahun oleh Pemerintah Kabupaten Merangin Jambi
| Sampah Meluap di Pasar Rantau Panjang, Pemkab Merangin Turun Tangan |
|
|---|
| Merangin Peringkat Dua MBG di Jambi, Sekda Minta Kualitas dan Transparansi Dijaga |
|
|---|
| Sekda Zulhifni Pimpin Rapat Evaluasi MBG, Ingatkan Kualitas dan Kebersihan |
|
|---|
| WFH Berlaku di Merangin, Bupati Ingatkan ASN Tetap Produktif dan Diawasi |
|
|---|
| Pemkab Merangin Gelar Apel dan Halal Bihalal, Bupati Tekankan Kedisiplinan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pelaku-Pencurian-di-Merangin.jpg)