Berita Sarolangun

Guru PPPK Dilarang Ajukan Pindah Tugas, Disdik Sarolangun: PPPK Tidak Boleh Pindah Tugas

Hingga hari ini seluruh guru SD dan SMP yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sarolangun belum ada yang mengajukan

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Ilustrasi PPPK 

PPPK Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Hingga hari ini seluruh guru SD dan SMP yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sarolangun belum ada yang mengajukan pindah tugas.

Hal itu diakui oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, Arsyad saat diwawancarai, Senin (5/8/2024).

Kata Arsyad, meskipun ada yang mengajukan pindah tugas, namun dalam aturan pusat tidak dibolehkan PPPK untuk mengajukan pindah tugas.

"Hingga kini belum dibolehkan PPPK untuk mengajukan pindah dan SPT, karena saya jamin tidak ada yang pindah dan sampai sekarang belum ada yang pindah," kata Arsyad.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 status kepegawaian PPPK adalah pegawai tidak tetap pemerintah. Oleh karena itu, PPPK tidak memiliki celah untuk bisa mengajukan pemindahan tugas atau daerah kerja.

"Artinya mereka dengan perjanjian kerja atau PPPK belum ada dan dilarang pindah tugas untuk sementara waktu," tutupnya. (Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Barcelona Terdorong buat Rekrut Nico Williams setelah Penyerang Athletic Bilbao Tolak PSG

Baca juga: Pelindo Sebut Rumah yang Kebakaran di Telanaipura Kota Jambi sudah Rusak, Bekas Rumdin Pandu

Baca juga: Satpol PP Kota Jambi Razia Anak yang Bekerja di Tempat Hiburan Malam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved