Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Konten Video Bertukar Pasangan

Samsudin atau Gus Samsudin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Blitar, Senin (29/7/2024). Gus Samsudin bersama dua anak buahnya Ahmad

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Gus Samsudin 

Gus Samsudin divonis bebas

TRIBUNJAMBI.COM - Samsudin atau Gus Samsudin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).

Gus Samsudin bersama dua anak buahnya Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri sebelumnya terjerat kasus video konten bertukar pasangan.

Usai divonis bebas, Gus Samsudin langsung dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar.

"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap, kewajiban kami langsung membebaskan yang bersangkutan (Samsudin dan dua anak buahnya)," kata Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, Selasa (30/7/2024).

Gus Samsudin dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Viral Pemuda di Aceh Nekat Lompat ke Laut karena Akun Game Mobile Legend Kena Hack

Baca juga: Cegah Korupsi, 4 Perangkat Daerah Tanjabbar Diusulkan untuk Pembangunan Zona Integritas

"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.

Meski sudah bebas, Samsudin dan dua anak buahnya masih berstatus tahanan.

"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya.

Sebelumnya Gus Samsudin dituntut 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Samsudin terbukti melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara dua terdakwa lain dituntut lebih ringan dari pada Samsudin, yaitu, dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Surat tuntutan terhadap pemilik Padepokan Nuswantoro itu dibacakan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024).

Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024.

Baca juga: Pantauan Udara, Karhutla Terjadi di Perbatasan Jambi-Sumsel

Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di channel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.

Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.

 


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gus Samsudin Langsung Keluar dari Lapas usai Divonis Bebas, Pose Jari Telunjuk, Perilaku Terungkap, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Pemuda di Aceh Nekat Lompat ke Laut karena Akun Game Mobile Legend Kena Hack

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 3 SD Soal Esai Halaman 87 Bab 3 Perilaku Terpuji Kurikulum Merdeka

Baca juga: Pilkada Jateng - Adu Kuat Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved