Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Terbuka, Tamara Tyasmara Persilakan Siapa pun Datang Menyaksikan

Sidang kasus dugaan pembunuhan Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi ini digelar secara terbuka. Tamara Tyasmara pun mempersilakan siapa pun datang.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Fitriana Andriyani
ist
Sidang kasus dugaan pembunuhan Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi ini digelar secara terbuka. Tamara Tyasmara pun mempersilakan siapa pun datang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar hari ini, Senin (29/7/2024).

Kali ini, Tamara Tyasmara, ibunda Dante dihadirkan sebagai saksi dan akan memberikan kesaksiannya di persidangan.

Ibunda Tamara Tyasmara alias nenek Dante pun dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kasus dugaan pembunuhan Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi ini digelar secara terbuka.

Tamara Tyasmara pun mempersilakan siapa pun datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Tmur untuk menyaksikan.

Mantan istri Angger Dimas itu pun meminta doa untuk keadilan Dante.

Hal tersebut disampaikan Tamara Tyasmara melalui unggahan di Instagram Story-nya bersama undangan sebagai saksi.

Tamara Tyasmara ke Pengadilan Negeri Jakarta Tmur
Tamara Tyasmara mempersilakan siapa pun datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Tmur untuk menyaksikan sidang kasus kematian Dante.

"Bismillahirrahmanirrahim Insha Allah besok hari senin 29 July 2024 sidang kasus DANTE akan dilaksanakan jam 09.30 pagi, bagi teman-teman yang ingin hadir dan melihat langsung bisa dateng langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur jam 09.30 WIB sidang akan dilaksanakan secara terbuka," tulis Tamara Minggu (28/7/2024).

"Untuk teman-teman semua, mohon doanya, semoga lancar karena saya dan mama saya akan dipanggil sebagai saksi besok dan akan memberikan kesaksian, mohon doa dan supportnya semua #JusticeforDante," tambahnya.

Baca juga: Sidang Kasus Kematian Dante Kembali Digelar, Tamara Tyasmara Soraki Yudha Arfandi: Pembunuh!

Dugaan Motif Yudha Arfandi Bunuh Dante

Terdakwa, Yudha Arfandi ternyata kerap merasa cemburu atas perhatian yang diberikan Tamara Tyasmara kepada Dante.

Diketahui, sebelumnya Yudha Arfandi merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara.

Berdasarkan dakwaan yang terlampir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yudha Arfandi disebut kerap protes terkait hal tersebut ke Tamara Tyasmara.

“Terdakwa (Yudha) sebagai kekasih saksi Tamara Tyasmara juga menyampaikan tidak menyukai apabila saksi Tamara Tyasmara selalu memperhatikan kebutuhan dari anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo,” tulis jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaan.

Salah satu bentuk perhatian yang tidak disuka Yudha adalah saat Tamara membuatkan makanan untuk Dante.

Lalu, perhatian lainnya Tamara membawa Dante ke rumah sakit. 

Tamara Tyasmara didampingi Kuasa Hukumnya dan ibunya usai diperiksa polisi, Senin (19/2/2024)
Tamara Tyasmara didampingi Kuasa Hukumnya dan ibunya usai diperiksa polisi, Senin (19/2/2024) (ist)

Karena tidak suka atas perhatian Tamara ke Dante, Yudha pun pernah protes.

“Terdakwa mengatakan kepada saksi Tamara Tyasmara ‘Dante kalau gede jadi bencong, Dante klemar klemer kayak Faiz, Anak Jangan Terlalu Dimanja Harus Kuat, Jangan terlalu lebay lu ngurus anak,’” lanjut jaksa dalam surat dakwaan.

Rasa ketidaksukaan Yudha pada Dante juga pernah ditunjukkan ketika mereka sedang pergi berenang bersama.

Rasa tidak suka itu kepada Dante juga bertambah ketika hubungan Yudha dan Tamara tidak diberi restu oleh ibu Tamara, Ristya Aryuni.

Alhasil, kekesalan Yudha dilampiaskan dengan membahayakan nyawa Dante.

Baca juga: Sama-sama Berjuang untuk Keadilan Dante, Angger Dimas dan Tamara Tyasmara Tak Saling Komunikasi

Dalam SIPP tersebut disebutkan bahwa ada beberapa tindakan yang sempat dilakukan Yudha membahayakan nyawa Dante.

Seperti, pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Yudha mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang.

Saat itu, Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangannya yang dingin.

“Terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang saat itulah saksi Tamara Tyasmara mengangkat anak korban ke kolam renang anak,” tulis jaksa dalam SIPP.

Lalu, Yudha kembali mengajak Dante berenang dengan alasan melatih renang pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang.

Saat itu, Dante di kolam renang dewasa mengalami mual dan mau muntah.

Namun, Yudha tetap memaksa untuk berenang Melihat keadaan anaknya tersebut, Tamara pun meminta Dante berhenti berenang.

“Namun terdakwa menyatakan ‘itu acting aja si Dante.’ Mendengar perkataan dari terdakwa kemudian saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak,” tulis dalam SIPP.

Sampai akhirnya pada 22 Januari 2024 pukul 16.30 WIB, Yudha kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Pondok Kelapa.

Dalam momen itu, melalui rekaman CCTV, Yudha terlihat menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi.

Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah sempat dikuburkan, makam Dante sempat digali kembali untuk diperiksa.

Hasilnya menyatakan bahwa Dante meninggal karena tenggelam.

Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved