Berita Jambi

Polda Jambi Keluarkan Maklumat Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Maklumat Polda Jambi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi ditandatangani oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kompol Muhammad Amin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Maklumat Polda Jambi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi ditandatangani oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pada tanggal 25 Juli 2024.

Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan bahwa maklumat Polda Jambi ini berisi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.

Pembakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

"Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Amin, Jumat (26/7/2024).

Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah:

  • Pasal 187 KUHP: Apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun.
  • Pasal 188 KUHP: Apabila karena kealpaan (kelalaian) menyebabkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 5 tahun.
  • Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: "Setiap orang dengan sengaja membakar hutan," sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
  • Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar."
  • Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: "Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar."

"Terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status quo. Sebagai bukti terjadinya kejahatan, area tersebut dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht)," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved