Kasus Pembunuhan

Pembunuhan di Bekasi, Misteri di Balik Luka Lebam dan Pinjaman Online, Calon Menantu Terlibat

Di Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, misteri pembunuhan pria bernama Asep Saepudan (43), terungkap setelah dilakukan proses ekshumasi.

Editor: Suang Sitanggang
Kompas.com
Ilustrasi, polisi memasang police line di TKO 

TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI - Di Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, misteri pembunuhan pria bernama Asep Saepudan (43), terungkap setelah dilakukan proses ekshumasi.

Kasus ini bermula dari kecurigaan adik korban yang menyaksikan luka lebam pada jasad sang kakak, dan adanya notifikasi pinjaman online di ponsel korban.

Asep, yang sebelumnya diduga meninggal karena sakit, ternyata tewas karena kekerasan yang berujung pada pembunuhan.

Pelaku pembunuhan adalah orang-orang terdekatnya, yakni istrinya berinisial J, anaknya inisial SNA, dan pacar anaknya inisial HP.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menyebut rencana pembunuhan ini telah direncanakan sejak Juni 2024.

Para pelaku awalnya mencoba meracuni Asep dengan mencampurkan racun ke dalam minumannya.

Namun, rencana ini gagal karena korban tetap terjaga.

Kemudian, pada malam Rabu, mereka kembali mencoba menganiaya Asep hingga tewas, namun upaya tersebut kembali gagal.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, para pelaku berhasil menghabisi nyawa AS dengan mencekiknya hingga tewas.

Setelah itu, HP menggunakan telepon korban mengajukan pinjaman online Rp 13 juta dan Rp 43 juta.

Uang dari pinjaman tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan HP.

Adik korban, Yudi, yang mencurigai luka lebam di tubuh kakaknya dan notifikasi pinjaman online, segera melaporkan kecurigaannya ke Polsek Setu.

Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati, menyatakan adik korban mengikuti prosesi pemakaman hingga selesai, saat itu tidak mengetahui bahwa kakaknya telah menjadi korban penganiayaan.

Atas laporan ini, pihak kepolisian melakukan pembongkaran makam untuk melakukan autopsi.

Hasil penyelidikan mengungkap Asep Saepudin telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang direncanakan dan dieksekusi istrinya, anaknya, dan pacar anaknya.

Motif pembunuhan ini ternyata berakar dari masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP.

Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat.

Mereka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Selama ini Asep dikenal sebagai seorang pedagang aksesoris. Tapi istrinya terlilit utang yang banya.

Asep tidak mau melunasi utang istrinya. "Istri korban ini ada utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia melunasi," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyah.

Tak hanya itu, istri korban juga menyebut suaminya itu tak cukup menafkahinya, dan telah menyimpan dendam kepada korban.

Sementara sang anak, yaitu Silvia Nur, tega membunuh ayahnya itu karena tidak direstui untuk menikah dengan Hagistko.

Juhariah (45); anaknya, Silvia Nur (22); dan pacar putrinya, Hagistko Pramada (22) kini mendekam di penjara. (*)

Baca juga: Deretan Luka di Jenazah Vina Cirebon, Pemandi Jenazah Yakin Korban Pembunuhan

Baca juga: Polisi Temukan Jejak Sianida Pada Kasus Pembunuhan di Hotel Mewah, Pelaku Ikut Tewas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved