Kiai di Jember Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Baru Setahun di Lapas Kini Bebas Bersyarat
Viral video seorang kiai di Jember, Jawa Timur (Jatim), yang berstatus terpidana kasus pencabulan, bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara pad
TRIBUNJAMBI.COM - Viral video seorang kiai di Jember, Jawa Timur (Jatim), yang berstatus terpidana kasus pencabulan, bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara padahal divonis 8 tahun penjara.
Dikutip dari video yang beredar di media sosial, kiai bernama Fahmi Mawardi merupakan pengurus pondok pesantren Al Djaliel 2, Jember.
Dalam video dengan durai 1 menit 12 detik terlihat Fahmi Mawardi keluar dari lapas dan disambut sejumlah orang.
Bahkan satu penjemput Fahmi Mawardi sempat memberikan pelukan.
Dari keterangan video disebutkan Fahmi Mawardi bebas pada Rabu, 17 juli 2024,
Bebasnya Fahim Mawardi ini disebutkan oleh Fitri (Adik Fahim) sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu.
Dari kabar yang beredar Fahmi Mawardi bebas bersyarat.
Baca juga: 3 Tujuan yang Dipetakan Pemilik Baru Inter Milan, Apa Saja?
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Turun, TBS Kelapa Sawit Tertinggi Rp 2.909 per Kg
Baca juga: Joe Biden Mundur, Kamala Harris Maju jadi Calon Presiden AS: Satukan Demokrat untuk Kalahkan Trump
Diketahui, Fahmi Mawardi dilaporkan kasus pencabulan oleh istrinya sendiri HA.
HA membawa barang bukti perselingkuhan pencabulan santri berupa rekaman suara.
Bukti itu direkam dari dalam ruangan khusus yang dilengkapi dengan akses fingerprint di lantai dua ponpes.
Atas kasus ini, Fahmi Mawardi divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada 16 Agustus 2023.
Putusan itu dikuatkan putusan banding oleh Pengadilan Tinggi pada 11 Oktober 2023.
Fahim dinilai melanggar pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Baru setahun menjalani masa hukuman, Fahmi Mawardi bebas bersyarat. Artinya Fahmi Mawardi hanya menjalani masa hukumannya setahun saja.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 4 Fakta Dali Wassink Dikremasi Meskipun Islam, Jennifer Coppen: Itu Keputusan Papa Dali
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Turun, TBS Kelapa Sawit Tertinggi Rp 2.909 per Kg
Baca juga: 3 Fakta Wanda Hara datang ke Kajian Pakai Cadar, Panitia Kajian Mengaku Tidak Tahu
4 Fakta Dali Wassink Dikremasi Meskipun Islam, Jennifer Coppen: Itu Keputusan Papa Dali |
![]() |
---|
Harga Sawit di Jambi Hari Ini Turun, TBS Kelapa Sawit Tertinggi Rp 2.909 per Kg |
![]() |
---|
3 Tujuan yang Dipetakan Pemilik Baru Inter Milan, Apa Saja? |
![]() |
---|
3 Fakta Wanda Hara datang ke Kajian Pakai Cadar, Panitia Kajian Mengaku Tidak Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.