Tak Hanya Gugat Cerai, Kimberly Ryder Polisikan Edward Akbar atas Penggelapan Mobil
Kimberly Ryder melaporkan sang suami, Edward Akbar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas penggelapan mobil sejak 20 Juni 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Artis peran Kimberly Ryder melaporkan sang suami, Edward Akbar atas penggelapan mobil.
Laporan tersebut rupanya telah didaftarkan Kimberly Ryder ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 20 Juni 2024.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Iya betul, adi laporan dari saudari KR itu hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar jam 7 malam di Polres Jakarta Selatan," ucap Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Tak hanya Edward Akbar, ada dua orang yang dilaporkan Kimberly Ryder.
"Kalau yang melaporkan adalah penggelapan satu unit kendaraan roda empat," terusnya.
Nurma tak secara gamblang menjelaskan soal Edward Akbar yang dilaporkan oleh Kimberly malam itu.
Ia hanya menyebut bahwa ada dua orang yang dilaporkan dengan inisial NL dan EA dalam dugaan penggelapan kendaraan roda empat.
"Untuk pelapor melaporkan ada dua orang. Ya yang jelas ada inisial NL, dan kemudian inisial EA," sambung Nurma.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder belum lama ini menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Baca juga: Balasan Natasha Ryder Balas Tudingan Ikut Campur Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar
Kimberly Ryder Ajukan Gugatan Cerai
Edward Akbar bereaksi atas gugatan cerai yang diajukan Kimberly Ryder.
Seakan mencurigai ada pihak yang menghasut sang istri, Edward Akbar singgung orang luar di postingan Instagramnya.
Ia pun mengingatkan Kimberly Ryder untuk memikirkan nasib kedua anaknya.
Pasalnya keduanya telah menjalin rumah tangga selama enam tahun.
Sebelumnya, humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar membenarkan adanya pendaftaran gugatan cerai oleh Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar.
"Betul (hak asuh anak) ada gugatannya. Gugat cerai, dan kumulasi hak asuh anak," beber Wawan saat ditemui Tribunnews.com di kantornya Senin (15/7/2024)..
Selain itu, Wawan tak bisa memberikan penjelasan karena yang diketahui hanya adanya gugatan cerai dan hak asuh anak.

"Yang saya tahu ada hak asuh anak," ucap Wawan Iskandar.
Edward, suami Kimberly pun memberikan reaksi soal istrinya yang menggugat cerai dirinya melalui postingan di Instagram miliknya.
Baca juga: Sarwendah Diduga Sengaja Tak Hadiri Sidang agar Bisa Segera Cerai dari Ruben Onsu
Dikutip dari Banjarmasin Post, Edward tampak ingin mempertahankan rumah tangga dan meminta sang istri untuk istighfar.
Dalam postingannya itu juga, Edward menyentil soal dugaan adanya intervensi pihak luar yang turut mempengaruhi keputusan sang istri.
"Astaghfirullah
Doain semua bisa baik ya ma @kimbrlyryder demi kita dan Rayden dan Aisyah, tanpa intervensi dari pihak manapun ya.
Apalagi pihak yang tidak mengetahui perjalanan kita sesungguhnya.
Kasian anak anak ma..
Aku tau ini bukan hasil pemikiranmu sendiri..
Bismillah, Allahu Akbar
Bismillah
Istighfar ma." tulis Edward dalam unggahannya di akun @edward_akbar, Senin (15/7/2024), dikutip dari Banjarmasin Post.
Baca juga: Sexy Goath Tak Terima Disebut Tak Bertanggung Jawab dalam Gugatan Cerai Juliette Angela
Diketahui gugatan cerai Kimberly Ryder terdaftar sejak 12 Juli 2024.
Berkas gugatan perceraian Kimberly terdaftar dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PAJP.
Seperti diketahui, Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah membangun biduk rumah tangga selama enam tahun sejak 2018.
Namun, pernikahan yang telah dibangun 6 tahun itu kini terancam karam setelah Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar.
Mengutip Grid.ID, Kimberly Ryder resmi menikah dengan Edward Akbar pada Minggu (26/8/2018).
Keduanya melangsungkan akad nikah di Masjid Jami Al Ihsan, Jalan Kerinci X Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelum menikah, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menjalani hubungan LDR.
Pasalnya Kimberly yang saat itu sedang melanjutkan studi S2 di London.
Baca juga: Dulu Kimberly Ryder Jadi Aktris Cantik Terkenal, Kini Siap Pindah ke Bali, Begini Nasib Kariernya
Meski begitu, Kimberly Ryder dan Edward Akbar tetap romantis dan berhasil membawa hubungannya berakhir bahagia di pelaminan.
Dari pernikahan itu, Kimberly dan Edward dikaruniai dua anak.
Saat ini, Kimberly sudah menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Ia ingin mengakhiri pernikahannya dengan sang suami.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar membenarkan adanya gugat cerai Kimberly terhadap Edward Akbar.
Wawan Iskandar menuturkan, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerainya pada Jumat (12/7/2024).
"Sudah ada gugatan masuk Jumat sore (dari Kimberly Ryder)," kata Wawan Iskandar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024), dikutip dari Wartakota.
Selain menggugat cerai, Kimberly juga mengajukan hak asuh anak.
"Gugat cerai dan hak asuh anak," ucap Wawan Iskandar.
Baca juga: Ultah Pertama Ria Ricis Setelah Cerai dengan Teuku Ryan, Bagi-bagi Uang untuk Netizen
Baca juga: Cerai dari Ammar Zoni, Irish Bella Tak Mau Dikasihani: Udah Banting Tulang dari Umur 14 Tahun
Diawali Sidang Mediasi
Kimberly Ryder dan Edward Akbar dijadwalkan melakukan mediasi dalam sidang perdana perceraian mereka pada 24 Juli 2024.
Wawan Iskandar selaku humas dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat menjelaskan bahwa keduanya wajib hadir.
Kimberly dan Edward harus melaksanakan mediasi seperti yang sudah diatur.
"Biasanya memang wajib hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat," kata Wawan Iskandar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
"Itu Rabu, 24 Juli 2024, sidang perdana," terusnya.
Wawan mengatakan bahwa jika kedua pihak tidak hadir maka ada kemungkinan sidang perceraian mereka diundur.
"Sidang diundur untuk memanggil penggugat dan tergugat," ucap Wawan.
"Kalau yang hadir penggugat aja tetap diundur untuk memanggil penggugat," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kimberly Ryder Polisikan Edward Akbar, Tuduhannya Penggelapan Kendaraan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.