Ini Daftar 20 SMP Negeri di Kota Jambi yang Masih Punya 1.628 Kursi Kosong, Buka Lagi Pendaftaran

PPDB lanjutan itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 01/DISDIK/2024 tentang Pengisian Calon Peserta Didik Baru Pada SMP Negeri Kota Jambi

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/SOPIANTO
ILUSTRASI PPDB SMP negeri di Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru datau PPDB Kota Jambi tahun ajaran 2024/2025 lanjutan untuk SMP negeri, pada 15-17 Juli 2024.

Penyebabnya, masih terdapat 1.628 kursi kosong di 20 sekolah.

PPDB lanjutan itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 01/DISDIK/2024 tentang Pengisian Calon Peserta Didik Baru Pada SMP Negeri Kota Jambi Tahun 2024, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, tertanggal 14 Juli 2024.

Sebelumya, terdapat 1.628 bangku kosong atau belum terisi pada PPDB 2024/2025 untuk SMP negeri. Dari 25 SMP negeri di Kota Jambi, hanya lima sekolah yang kuotanya terpenuhi, sedangkan 20 sekolah kekurangan pendaftar.

Berikut data SMP negeri yang kuotanya telah terisi penuh dan masih memiliki kosong.

Sekolah yang telah terpenuhi daya tampungnya, yaitu SMPN 6 terpenuhi daya tampung 352 siswa dari 496 pendaftar., SMPN 7 terpenuhi daya tampung 352 siswa dengan pendaftar 454, SMPN 11 terpenuhi daya tampung 352 siswa dari 406 pendaftar. SMPN 16 terpenuhi daya tampung 352 siswa dari 388 pendaftar, dan SMPN 17 telah terpenuhi daya tampung 288 siswa dari 325 pendaftar.

Sementara untuk 20 SMPN yang masih tersedia daya tampungny: SMPN 1 masih 23 kursi, SMPN 2 masih 5 kursi, SMPN 3 masih 65 kursi, SMPN 4 masih 82 kursi, SMPN 5 masih 40 kursi, SMPN 8 masih 110 kursi, SMPN 9 masih 53 kursi, SMPN 10 masih 131 kursi, SMPN 12 masih 88 kursi, SMPN 14 masih 86 kursi, SMPN 15 masih 234 kursi, SMPN 18 masih 9 kursi, SMPN 19 masih 62 kursi, SMPN 20 masih 164 kursi, SMPN 21 masih 99 kursi, SMPN 22 masih 38 kursi,

SMPN 23 masih 210 kursi, SMPN 24 masih 54 kursi, SMPN 25 masih 23 kursi, SMPN 26 masih 52 kursi.

"Pendaftaran dimulai pada tanggal 15 hingga 17 Juli 2024, mulai pukul 07.30 s.d 16.00 WIB di SMP Negeri yang dituju, sesuai zonasi atau dekat dengan rumah tinggalnya dan yang tersedia daya tampungnya," ujar A. Ridwan

Dalam siaran pers itu, Ridwan mengatakan pendaftaran dilakukan secara offline atau langsung datang ke sekolah.
Ia menghimbau calon peserta didik baru dapat mendaftar sesuai dengan zonasi masing-masing.

"Pendaftaran dimulai pada 15 hingga 17 Juli 2024, mulai pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB di SMP negeri yang dituju, sesuai zonasi atau dekat dengan rumah tinggalnya dan yang tersedia daya tampungnya," ujar A Ridwan.

Dia menambahkan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk calon peserta didik yang telah diterima sesuai pengumuman 5 Juli 2024 lalu.

"Sementara untuk calon peserta didik yang sebelumnya telah diterima sesuai pengumuman 5 Juli 2024 lalu di 20 SMP negeri yang masih lowong itu, tidak dapat melakukan pendaftaran kembali karena telah terdaftar sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam pengumuman tersebut," tuturnya. 

Rencana Bentuk Pansus

Sidang paripurna beragenda penyampaian hasil kerja badan anggaran (banggar) terhadap rancangan KUA dan PPAS 2025 dan penandatangan MOU KUA PPAS TA 2025 dan penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun TA 2024 di DPRD Kota Jambi, di tunda, Senin (15/7) pagi.

Penundaan itu lantaran anggota dewan menilai masih ada permasalahan dalam PPDB 2024/2025.

Penerapan sistem zonasi di PPDB mengakibatkan 20 SMP negeri di Kota Jambi kekurangan siswa. Ada 1.628 bangku kosong. Dari 25 sekolah, hanya lima yang kuotanya terpenuhi.

"Saya berharap pada pimpinan untuk menunda paripurna sampai masalah PPDB ini selesai. Kalau masih dilanjutkan, saya mengundurkan diri dari paripurna ini," kata Abdullah Thaif, Anggota DPRD dari Fraksi PKB.

Interupsi Thaif juga disambut Maria Maghdalena, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, yang juga sepakat paripurna untuk ditunda.

"Kalau belum tuntas, Fraksi PDIP tidak akan melanjutkan," ujarnya.

Umar Faruk, dari Fraksi Gerindra, dalam forum itu mempertanyaan adanya lima SMP negeri bisa memenuhi kuota, sementara yang lain tidak. "Buka datanya. Seolah tidak ada keadilan. Kami mendorong dan ikut serta untuk menunda paripurna. Ini jadi beban moral bagi kami," katanya.

Sementara Anggota DPRD Joni Ismed mengatakan, ketika ada informasi pembukaan PPDB pada Minggu (14/7) malam, ternyata ada beberapa sekolah yang belum mendapatkan informasi.

"Ada orang tua siswa melapor, pagi tadi mau daftar sekolah, oleh guru di sekolah katanya tidak tahu ada perpanjangan penerimaan siswa baru," jelasnya.

Interupsi juga dilanjutkan Novrial dari Fraksi PAN, Sofni Herawati dari Fraksi PKB, dan lainnya.

Intinya, mereka meminta agar paripurna ditunda sebelum ada kejelasan PPDB 2024 dan kuota kosong 1.628 kursi.

Sutiono, Fraksi PDIP, menyebut kekosongan kursi PPDB seharusnya tidak terjadi.

Seharusnya siswa yang tidak lulus zonasi PPDB diarahkan ke sekolah terdekat.

Dengan kondisi seperti saat itu, dia mendorong agar dewan membuat ;pansus khusus membahas PPDB 2024-2025.

Dia berharap Dinas Pendidikan Kota Jambi mengevaluasi PPDB tahun ini, supaya masalah serupa tidak terjadi di tahun depan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, mengatakan atas banyaknya masukkan dari anggota dewan, maka disepakati untuk penundaan sidang paripurna hingga pukul 14.00. 

Kursi Kosong

+ SMPN 1: 23 kursi

+ SMPN 2: 5 kursi

+ SMPN 3 65 kursi

+ SMPN 4 82 kursi

+ SMPN 5 40 kursi

+ SMPN 8 110 kursi

+ SMPN 9 53 kursi

+ SMPN 10 131 kursi

+ SMPN 12 88 kursi

+ SMPN 14 86 kursi

+ SMPN 15 234 kursi

+ SMPN 18 9 kursi

+ SMPN 19 62 kursi

+ SMPN 20 164 kursi

+ SMPN 21 99 kursi

+ SMPN 22 38 kursi

+ SMPN 23 210 kursi

+ SMPN 24 54 kursi

+ SMPN 25 23 kursi

+ SMPN 26 52 kursi

Baca juga: 15 Sosok Potensial di Pilkada Muaro Jambi, Penyebab Belum Ada Bacabup Tentukan Pendamping

Baca juga: Detik-detik Tahanan di Sarolangun Kabur Setelah Divonis Lima Tahun Penjara, Terekam CCTV

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved