Berita Jambi

Pagar SDN 212 Dibuka, Warga Sambut Gembira, Yani : "Terima Kasih bu Pj Wali Kota"

Ahli waris tanah SDN 212 Kota Jambi akhirnya membuka pagar seng yang sempat terpasang beberapa waktu lalu di depan pintu gerbang masuk SD tersebut

Editor: Zulkipli
ist
Suasana pembukaan pagar seng yang sempat terpasang di depan gerbang SDN 212 Kota Jambi, pada Sabtu (13/7/2024) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM , JAMBI - Ahli waris tanah SDN 212 Kota Jambi akhirnya membuka pagar seng yang sempat terpasang beberapa waktu lalu di depan pintu gerbang masuk SD tersebut. Pembukaan pagar seng dilakukan pada Sabtu (13/7/2024) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

Tampak hadir dalam proses pembukaan pagar itu Camat Kotabaru Jauharul Ihsan, Lurah Kenali Asam Haliluddin, perwakilan Disdik Kota Jambi, Kepala Sekolah SDN 212, Ketua RT, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat, ahli waris pemilik tanah serta sejumlah orangtua murid dan warga setempat.

Pembukaan pagar penutup gerbang masuk itu dilakukan menyusul kesepakatan yang telah dilakukan oleh pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota Jambi yang dimediasi oleh Pengadilan Negeri Jambi, pada Jumat (12/7/2024) lalu.

Camat Kotabaru yang hadir dalam proses pembukaan pagar itu, bersyukur telah selesainya proses panjang sengketa SDN 212 yang sempat berdampak pada warga diwilayahnya itu. Ia mengapresiasi proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih.

"Syukur Alhamdulillah, berkat kerja keras ibu Pj Wali Kota, pak Sekda dan jajaran yang tentunya juga difasilitasi oleh Forkompimda akhirnya persoalan panjang SDN 212 ini berakhir dan melegakan warga kami yang notabene adalah orangtua murid sekolah ini," ujar Camat Kotabaru Jauharul Ihsan usai proses pembukaan pagar itu.

SDN 212, BOL,,DM
Suasana pembukaan pagar seng yang sempat terpasang di depan gerbang SDN 212 Kota Jambi, pada Sabtu (13/7/2024) pagi.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga ahli waris tanah SDN 212 yang secara sukarela membuka pagar tersebut.

Baca juga: Pasca Dibuka, Wali Murid SD 212 Kota Jambi Taburkan Beras Kunyit sebagai Rasa Syukur

"Kami juga sampaikan ucapkan terima kasih kepada keluarga ahli waris yang pada hari ini secara sukarela membuka pagar penutup pintu gerbang sekolah ini. Dan insyaAllah sebagaimana harapan ibu Pj Wali Kota, mulai Senin besok anak-anak sudah dapat menggunakan kembali gedung SDN 212 ini untuk proses KBM," tambahnya.

Budi, anak Hermanto salah seorang ahli waris, menyatakan bahwa pagar penutup dibuka karena sudah adanya kesepakatan dimana Pemkot Jambi telah memenuhi amar putusan Mahkamah Agung.

"Saat ini prosesnya telah berjalan. Kami berharap prosesnya berjalan dengan baik sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar," ujarnya.

Budi juga meminta maaf kepada seluruh siswa dan wali murid karena kegiatan belajar mengajar sempat terhambat akibat proses sengketa ini.

"Ini kami lakukan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Segel SD 212 Kota Jambi Dibuka Setelah Putusan Mahkamah Agung

Sementara itu, Yani orangtua murid SDN 212 mengucapkan syukur dan terima kasihnya dengan telah dibukanya pagar penutup gerbang sekolah itu.

"Alhamdulillah, perasaan kami hari ini bahagia bercampur haru, karena perjuangan untuk kembali mengantar anak-anak kami bersekolah disini akhirnya terwujud, InsyaAllah Senin besok anak kami sudah bisa bersekolah disini. Terima kasih juga kepada Pemkot Jambi khususnya ibu Pj Wali Kota yang telah bersusah payah, bekerja keras menyelesaikan persoalan ini, dan akhirnya usaha keras beliau di ijabah oleh Allah SWT, sekali lagi terima kasih bu Pj," tutur Yani dengan mata berkaca.

Pantauan media ini dilokasi tersebut juga tampak beberapa warga menaburkan beras kunyit sebagai ungkapan rasa syukur. Selain itu warga juga berencana akan melakukan gotong royong Minggu besok untuk membersihkan beberapa bagian sekolah tersebut.

SDN 212, yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah enam bulan disegel oleh keluarga Hermanto sebagai ahli waris tanah tersebut. Karena saat itu Pemkot Jambi belum melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatannya atas tanah di SDN 212.

Baca juga: Mengunakan Kursi Roda, Hermanto Pemenang Sengketa Lahan SDN 212 Hadiri Pertemuan dengan Pemkot Jambi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved